Ganjar Akui Terima Putusan MK : Selamat Bekerja untuk Pemenang

IMG 20240422 WA0024

Jakarta – Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, mengakui, terima dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024, Senin (22/4/2024). Ganjar menuturkan, putusan tersebut merupakan akhir perjuangannya bersama cawapres, Mahfud MD.

“Saya dan Pak Mahfud tinggal hari ini saja, akhir dari sebuah perjalanan. Maka apapun keputusannya, kami sepakati untuk menerima, kami terima,” kata Ganjar di Gedung MK.

Bacaan Lainnya

Politisi PDI-P itu mengucapkan terima kasih kepada masyarakat, partai politik pengusung, Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud yang telah mendukung selama proses Pilpres 2024.

Pada kesempatan itu, Ganjar juga mengucapkan selamat kepada paslon urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming yang memenangkan sidang sengketa Pilpres 2024.

“Kami ucapkan selamat bekerja untuk pemenang dan mudah-mudahan pr-pr [pekerjaan rumah] bangsa ke depan bisa segera diselesaikan,” kata Ganjar.

Lebih lanjut, dia menuturkan masih banyak polemik di Tanah Air yang perlu diselesaikan. Mulai dari nilai mata uang rupiah melemah, kebutuhan pangan, serta harga minyak tinggi.

“Saya kira itu pr-pr yang jauh lebih penting untuk diselesaikan daripada sekedar kita berdebat yang tidak usai terkait dengan hasil ini,” ungkap Ganjar.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Mahkamah menilai semua dalil kubu Ganjar-Mahfud dalam permohonan gugatannya tidak beralasan menurut hukum.

Tak hanya itu, eksepsi termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tentang pokok permohonan juga dinilai tidak beralasan menurut hukum. MK beralasan permohonan yang diajukan masih dalam tenggang waktu.

“Mahkamah menilai eksepsi Pemohon dan Pihak Terkait tidak beralasan menurut hukum. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan sesuai peraturan perundangan-undangan,” ucap Hakim Suhartoyo.

Pos terkait