Pasca Putusan MK, Dema FUPI UIN Yogyakarta Dorong Rekonsiliasi & Merajut Tenun Kebangsaan

Yogyakarta – Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) FUPI UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta gelar seminar penguatan literasi politik mahasiswa pasca Pemilu 2024 pada Senin (29/4/2024) pagi di Gedung Teatrikal Library UIN Sunan Kalijaga. Kegiatan dialog interaktif bertajuk Seminar Kebangsaan ini dihelat dalam upaya memupuk kesadaran rekonsiliasi politik menyambut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sengketa Pilpres 2024.

Seminar Kebangsaan dengan tajuk ‘Mahasiswa dan Rekonsiliasi Kebangsaan: Merawat Kohesi Sosial Pasca Putusan MK Demi Demokrasi Bermartabat’ ini dikemas dengan dialog interaktif. Hadir pada kesempatan itu antara lain Ketua DEMA FUPI UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Setiawan Al-Fadly, pakar hukum tata negara UIN Yogyakarta, Gugun El Guyanie, Peneliti Pusat Studi Pancasila dan Bela Negara UIN Yogyakarta, Ali Usman. Hadir pula menjadi keynote speaker Dekan FUPI UIN Sunan Kalijaga, Prof. Dr. Inayah Rohmaniyah.

Bacaan Lainnya

Dalam pengantarnya, Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Setiawan Al-Fadly, menjelaskan, mahasiswa dan civitas akademika harus mengambil peran dalam rangka merawat keutuhan dan integritas bangsa, terutama pasca putusan MK. Pemilu 2024, kata dia, tidak boleh menjadi ladang disintegrasi dan konflik sosial.

Salah satunya, lanjut dia, melalui upaya penguatan politik damai di tengah suhu politik yang memanas. Kontestasi politik pemilihan presiden yang menguras energi bangsa lebih dari satu tahun harusnya selesai di persidangan Mahkamah Konstitusi. Legitimasi konstitusional MK mestinya menyadarkan publik untuk berhenti bertikai soal kontestasi.

“Putusan MK harus menjadi akhir dari kontestasi politik tak berkesudahan, kontestasi politik yang mengoyak-ngoyak tenun kebangsaan, kontestasi politik yang memecah persahabatan. Selama 2 tahun terakhir, publik Indonesia seperti didera pandemi disintegrasi akibat pilihan politik. Putusan MK harusnya juga menjadi perekat persaudaraan masing-masing kita,” kata Al-Fadly, dikutip pada Senin (29/4/2024).

“Inilah maksud kami sebagai momentum spesial. Pemilu 2024 memang telah berjalan sesuai prosedur konstitusional. Kita sejak awal memang menghargai kontestasi, tetapi pada titik yang sama, kita juga mesti memiki jiwa besar rekognisi. Kita sudah harus bergerak untuk merajut kembali tenun kebangsaan yang pernah koyak oleh Pemilu,” kata dia.

Menurut Al-Fadly, mementum rekonsiliasi kebangsaan sangat mendesak dilakukan, baik oleh elit politik hingga akar rumput. Rekonsiliasi, bagi dia, adalah proses rujuk nasional untuk mengakhiri konfrontasi. Rekonsiliasi sangat mungkin dilakukan dalam rangka menjaga kohesi sosial dalam masyarakat.

“Langkah-langkah rekonsiliasi kebangsaan mendesak dilakukan melalui banyak cara. Misalnya, dialog antar pihak dengan mengedepankan kepentingan kolektif kebangsaan, kerjasama politik dan komitmen kebangsaan bersama yang mengedepankan keadilan dan keterbukaan,” ujar Al-Fadly.

Meski begitu, rekonsiliasi kebangsaan menurut Al-Fadly bukan tentang peleburan dua kubu politik. Rekonsiliasi, menurutnya. Adalah kesadaran moral kolektif (collective conscience) yang menjelma dalam praktik politik luhur dengan mendahulukan kepentingan bangsa.

“Rekonsiliasi adalah model penerimaan politik atas proses pemilu demi menihilkan potensi kerusuhan politik di masyarakat akar rumput. Tetapi, dalam tubuh demokrasi, kekuatan checks and balances harus tetap terjaga sebagai kontrol sosial. Pada konteks inilah, komitmen mahasiswa dan pemuda memiliki posisi strategis,” kata Al-Fadly.

“DEMA dan segenap civitas akademik UIN Sunan Kalijaga berkomitmen sejak awal mengawal proses demokrasi, termasuk pemilu, berjalan aman dan berintegritas. Kampus, sebagai lumbung intelektual, harus lebih aksesebel memberikan penguatan pengetahuan politik terhadap mahasiswa,” kata dia.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 dan 3 Putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Pos terkait