Terpidana Ditangkap, Surat Terbuka Hartati: Terima Kasih Bapak Jaksa Agung Telah Memberikan Keadilan

REDAKSIKOTA.COM, JAKARTA – Hartati, korban penipuan dalam kasus jual beli Bali Rich Villa Ubud di Bali menulis surat terbuka kepada Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin. Surat tersebut berisi ucapan terima kasih kepada Sanitar karena kesigapan pihak Kejaksaan melakukan penangkapan terhadap Tri Endang Astuti, salah satu terpidana dalam kasus jual beli villa di Bali.

“Saya sungguh merasa kembali mendapatkan pencerahan keadilan di Kejaksaan Agung RI dibawah kepemimpinan Yang Mulia
Bapak Jaksa Agung RI. Dengan dedikasi yang tinggi, spirit ketegasan dan integritas yang luhur dalam menegakkan supremasi hukum. Terbukti dengan respons dan kinerja yang cepat dan hanya dalam hitungan jam. Sungguh luar biasa,” tulis Hartati dalam suratnya.

Berikut isi lengkap surat terbuka ucapan terima kasih Hartati kepada Jaksa Agung yang salinannya diterima wartawan, hari ini.

Denpasar, 8 Januari 2021

Kepada Yang Mulia:
Bapak Jaksa Agung RI
Bapak Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.H.
Jl. Sultan Hassanudin Dalam No.1,
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

Surat Pernyataan Ucapan Terima Kasih Kepada Yang Mulia Jaksa Agung RI, Bapak Dr. H. Sanitar Burhanuddin, S.H. M.H.

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Dengan Hormat,
Bersama dengan surat ini, saya Hartati beserta 3 anak menyampaikan ucapan TERIMA KASIH YANG SEBESAR- BESARNYA kepada Yang Mulia Bapak Jaksa Agung RI yang telah memberikan KEADILAN yang sesungguhnya dan sebenarnya-benarnya. Saya sungguh merasa kembali mendapatkan PENCERAHAN KEADILAN di Kejaksaan Agung RI dibawah kepemimpinan Yang Mulia Bapak Jaksa Agung RI. Dengan DEDIKASI YANG TINGGI, SPIRIT KETEGASAN dan INTEGRITAS YANG LUHUR dalam menegakkan SUPREMASI
HUKUM. TERBUKTI dengan RESPONS dan KINERJA yang cepat dan hanya dalam hitungan jam. SUNGGUH LUAR BIASA.

Terima kasih juga dan saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Institusi Kejaksaan yang telah dengan sigap melakukan penangkapan terhadap terpidana Tri Endang Astuti binti Solex Sutrisno berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 557k/pid/2020 yang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun.

Catatan khusus: Suryady bersama dengan Tri Endang Astuti dan suaminya Asral tetap
bersikukuh menguasai properti BALI RICH VILLA UBUD yang sudah jelas bukan HAK-nya. Menyuruh I Wayan Sudarma dan Mari (mantan karyawan Alm suami saya dan menjadi saksi yang memberi keterangan palsu di Pengadilan Negeri Denpasar) untuk melarang
saya masuk ke BALI RICH VILLA UBUD milik saya hingga saat ini. Dimana I Wayan Sudarma berkata “1 lawan 4 tidak mungkin menang.” Saya sangat percaya kebenaran
selalu mencari jalannya sendiri dan selalu ada UTUSAN TUHAN.

Saya menghimbau kepada 4 DPO Kejaksaan lainnya yaitu:

  1. Suryady alias Suryady Azis
  2. I Hendro Nugroho Prawiro Hartono
  3. Notaris Hartono, SH
  4. Asral Bin H Muhamad Sholeh
    Untuk MENGAKHIRI pemufakatan jahat (selicik-liciknya manusia akan kalah dengan kebesaran Tuhan) dan segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO (saya setuju dengan rilis dari Kapuspenkum Kejagung RI Bapak Leonardo Eben Ezer Simanjutak, S.H., M.H.).

Demikian surat ucapan terima kasih ini saya buat dari lubuk hati saya yang paling dalam atas PERHATIAN dan KEPEDULIAN yang tinggi dari Yang Mulia Bapak Jaksa Agung RI kepada saya orang lemah rakyat jelata yang tertindas dan terzolimi dalam perjuangan mempertahankan HAK dan MILIK Alm. Rudy Dharmamulya (Alm. Suami saya).

Wassalamualaikum

Hormat saya,
Korban & Pencari Keadilan
HARTATI beserta 3 anak

Tembusan:

  1. YTH Bapak Presiden Ir. H. Joko Widodo
  2. YTH Bapak Ketua Komisi III DPR RI
  3. YTH Bapak Ketua Mahkamah Agung RI
  4. YTH Bapak Kemenkumham
  5. Arsip

Pos terkait