JAKARTA – Hasil penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan ada dugaan anggota Front Pembela Islam (FPI) menggunakan senjata api rakitan saat baku tembak di jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada 7 Desember 2020. Komnas HAM pun merekomendasikan pengusutan lebih lanjut dugaan kepemilkan senjata api (Senpi) Laskar FPI tersebut.Menanggapi hal tersebut, Pakar hukum Pidana dari Universitas Indonesia Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji menegaskan agar Polri wajib mendalami kepemilikan senpi dari anggota FPI mapun FPI itu sendiri untuk mengungkap secara utuh perkara ini.”Jadi ini tidak sekedar kepemilikan senpi secara ilegal, tapi mengungkap secara masif atas gerakan, giat dan aktifitas FPI yang tidak memiliki legalitas hukum dan ilegal sifatnya,” ungkap Indriyanto, Sabtu (9/1/2021).Menurutnya, fakta adanya dugaan pelanggaran hukum oleh anggota FPI melakukan penyerangan terhadap petugas Polri, justru ini membuktikan tidak adanya unlawful Killing oleh petugas Polri yang justru adanya Noodweer atau tindakan pembelaan terpaksa oleh petugas. Karena adanya serangan yang melawan hukum dan membayakan jiwa petugas sehingga dilakukan tindakan proporsional petugas yang dibenarkan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.”Rekomendasi Komnas Ham ini belum dan tidak memiliki argumentasi yang utuh, tegas dan jelas terkait seolah adanya tindakan unlawful killing oleh petugas,” jelasnya.Dikatakannya, seharusnya dimunculkan pula adanya collaborative related evidences, yaitu Noodweer atau pembelaan terpaksa dari petugas karena adanya tindakan serangan terlebih dahulu dari FPI sebagai pemicu munculnya kasus ini. “Tindakan Polri yang lawful ini sebagai klarifikasi bahwa tidak ada tindakan petugas Polri yang unlawful killing terhadap kematian anggota FPI,” ucapnya.Masih kata Indriyanto, soal ada tidaknya pemeriksaan lanjutan ini tergantung related party (Polri) yang memiliki otoritas penuh menilai, mempertimbangkan dan memutuskan eksistensi Rekomendasi Komnas Ham ini. Dan ia menegaskan bahwa tidak diperlukan lagi pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).”Tidak diperlukan pembentukan TPF, karena lembaga Polri memiliki wewenang melakukan pendalaman rekomendasi ini secara independen dan obyektif,” pungkasnya.