Soal Uji Otentifikiasi Tandatangan, Hartati Pertanyakan Dasar Hukum Hakim MA Menganulir Hasil Labkrim Polri

IMG 20210628 WA0000

Redaksikota.com, Jakarta – Hartarti, korban pemalsuan surat dalam proses jual beli Bali Rich Villa Ubud (PT Bali Rich Mandiri), sangat berharap para Hakim Mahkamah Agung (MA), yang kini memeriksa perkara peninjauan kembali (PK) yang diajukan narapidana, Tri Endang Astuti, dan Hartono, benar-benar sesuai fakta.

Menurut Hartarti, berdasarkan hasil kesimpulan dari pemeriksaan oleh Ahli beserta Tim Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri terhadap tanda tangan dirinya yaitu NON IDENTIK atau merupakan tanda tangan yang berbeda dengan tanda tangan dia.

“Kami sangat berharap Hakim Mahkamah Agung RI pemeriksa berkas perkara PK tersebut dapat bersikap NETRAL, OBJEKTIF dan TIDAK BERPIHAK,” kata Hartarti dalam keterangannya, Jumat (23/7/2021).

Hartarti mengingatkan bahwa MA merupakan punya peradilan tertinggi di Indonesia. Karenanya, ketika memutuskan perkara harus tegak dan adil berdasarkan kebenaran.

“Kami juga berharap putusan itu dapat memenuhi rasa keadilan bagi korban yang sudah nyata mengalami kerugian besar sebagai korban kejahatan dan kezoliman. Ini juga bertujuan agar Pelaku Kejahatan tidak mengulangi perbuatan kejahatannya sehingga tidak ada lagi korban-korban yang lainnya,” tuturnya.

Lebih lanjut, Hartarti menguraikan kronologi PK yang diajukan narapidana dalam kasus pemalsuan tanda tangan dirinya.

Awalnya, Hartati, sebagai korban, menjual BALI RICH VILLA UBUD kepada Terdakwa Asral Bin H Muhammad Sholeh senilai Rp 38 Miliar. Dalam proses jual beli, Asral baru membayar Down Payment (DP) Rp 1 Miliar.
Dari DP 1 Miliar, Hartati menerima 500 juta dan Djarius Haryanto menerima 500 juta selaku pemilik dan pemegang saham 10 persen.

Dalam fakta persidangan di Pengadilan Negerai (PN) Gianyar beberapa waktu lalu, Djarius juga memberikan keterangan bahwa belum menerima pelunasan yang seharusnya Rp 3,8 Miliar.

“Sampai dengan saat ini, Asral tidak pernah melakukan pembayaran sampai dengan pelunasan,” tutur Hartarti.

Namun, sesal Hartati, saham sudah dibalik nama dengan tindak pidana “PEMALSUAN SURAT” oleh para Terdakwa. Tanpa adanya pelunasan, terjadi Jual Beli Saham dan RUPS PT. Bali Rich Mandiri pada 21 Desember 2015 yang mana tanda tangannya dipalsukan.

Atas dasar itu, Hartarti pun membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri terhadap 4 orang yaitu, Suryady alias Suryady Azis, I Hendro Nugroho Prawiro Hartono, Tri Endang Astuti dan suaminya Asral Bin Muhammad Sholeh. Tuduhannya, tindakan pemalsuan.

Kemudian, penyidik menetapkan 2 tersangka baru yaitu Notaris Hartono, dan I Putu Adi Mahendra (staff Notaris). Sesuai dengan yang diperintahkan dan disaksikan oleh 2 Penyidik Bareskrim Polri, dirinya sudah bertanda tangan sebanyak 30 kali, sesuai prosedural dan PROTAP.

“Setelah berkas penyidikan dinyatakan P21, Jaksa Penuntut Umum meneliti berkas dan menyatakan sudah layak untuk disidangkan,” jelasnya.

Selanjutnya, fakta persidangan beserta bukti dan saksi, Hakim PN Gianyar dalam putusannya menyatakan 5 Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PEMALSUAN SURAT”, “TURUT SERTA MELAKUKAN PEMALSUAN SURAT”, “MENYURUH MENEMPATKAN KETERANGAN PALSU KE DALAM SURAT OTENTIK”. Putusan PN Gianyar diperkuat oleh Putusan Kasasi Pidana MA.

Lalu, 5 Narapidana mengajukan PK menggunakan NOVUM yaitu Dokumen Uji Otentifikasi Tandatangan (SWASTA) Nomor: GRAF2005-803 tanggal 8 Mei 2020 yang dibuat atas pesanan Notaris Hartono.

Namun kemudian, Notaris Hartono sadar pendaftaran perubahan data PT ke Kemenkumham yang dilakukannya berdasarkan surat-surat PALSU. Adapun staf Notaris Hartono, I Putu Adi Mahendra, yang juga kini sudah menjadi narapida, tidak ikut mengajukan PK.

Pada 24 Juni 2021, ada 3 Putusan PK yang KABUL yaitu nomor 24 PK/Pid/2021 atas nama Terdakwa Asral Bin H Muhamad Sholeh, nomor 25 PK/Pid/2021 atas nama Terdakwa I Hendro Nugroho Prawiro Hartono, dan 26 PK/Pid/2021 atas nama Terdakwa Suryady alias Suryady Azis.

Lebih lanjut, Hartarti mempertanyakan dasar hukum Dokumen Uji Otentifikasi Tandatangan SWASTA Nomor: GRAF2005-803 tanggal 8 Mei 2020 yang menyatakan seolah-olah tanda tangan dirinya Identik bisa mematahkan hasil Pemeriksaan Pusat Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri yang menyatakan tanda tangan Hartati NON IDENTIK.

“Sehingga hasil Pemeriksaan Pusat Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri tidak berlaku, cacat hukum dan tidak diakui Hakim di Pengadilan. Seharusnya Dokumen Uji Otentifikasi Tandatangan yang diajukan Terdakwa ditolak. Karena tidak bisa digunakan untuk dijadikan sebuah BUKTI BARU,” tegas Hartati.

Berkaitan dengan PK, masih ada 2 Berkas Perkara PK yang saat ini belum di putus dan masih dalam pemeriksaan di Mahkamah Agung RI. Yaitu atas nama Narapidana Tri Endang Astuti binti Solex Sutrisno dengan nomor perkara 39 PK/Pid/2021. Sedangkan untuk Berkas Perkara PK atas nama Narapidana Hartono, SH belum terdaftar nomor perkara PK sesuai dengan terlihat pada website SIPP Mahkamah Agung RI.

Pos terkait