Redaksikota.com, Jakarta – Anggota Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas RI) Mohammad Choirul Anam berharap gelar perkara yang dijalankan oleh Divisi Propam Polri terhadap 7 orang anggota Brimob Polda Metro Jaya, atas kematian Affan Kurniawan dapat membuat status kasusnya terang benderang.
“Semoga gelar perkara ini bisa menjelaskan status nantinya, seperti kemarin kalau kita dengar ada prescon dari Propam bahwa ini potensi pelanggaran berat dan akan dituntut PTDH,” kata Anam di Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2025).
Kehadiran dirinya mewakili Kompolnas sebagai pihak eksternal adalah untuk memastikan bahwa proses gelar perkara benar dilakukan secara profesional, transparan dan berintegritas. Kemudian akan mengikuti perkembangan apakah benar dua orang yakni Kompol K dan Bripka R benar melakukan pelanggaran berat atau tidak.
“Lha kita cek, apakah betul demikian,” ujarnya.
Ia berharap semua proses gelar perkara yang akan dilakukan oleh DivPropam Polri dapat berjalan dengan baik dan lancar, sehingga proses penegakan hukum dan keadilan dapat diterapkan dengan sebaik mungkin sesuai harapan keluarga almarhum Affan Kurniawan.
“Kami berharap memang statusnya bisa segera terang seperti permintaan keluarga, bahwa minta keadilan seadil-adilnya,” sambungnya.
Mantan komisioner Komnas HAM ini pun mendorong agar kasusnya dapat dilimpahkan pula ke peradilan umum. Sebab jika sekadar mengikuti prosedur sidang etik, hukuman terberat hanya sebatas PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat). Sementara kasus ini telah membuat satu orang kehilangan nyawanya.
“Tahap ini adalah tahap pertama, jadi tidak boleh berhenti di sidang Etik yang maksimal tuntutannya adalah, putusannya adalah pemecatan, tapi kami berharap ini juga bisa berkembang dalam konteks pidana,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, bahwa Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto telah memaparkan semua identitas anggota Brimob Polda Metro Jaya yang ada di dalam kendaraan taktis (rantis) penabrak Affan Kurniawan, pada hari Kamis, 28 Agustus 2025 malam.
Sebanyak 7 orang ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Di mana dua di antaranya disebut melakukan pelanggaran berat yang bisa berdampak pada pemecatan atau PTDH.
“Pertama, Kompok K, jabatan Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri duduk di depan sebelah kiri driver. Kedua, Bripka R, jabatan Basat Brimob Polda Metro Jaya, selaku driver rantis PJJ Nopol 17713-VII,” jelasnya.
Sementara untuk mereka yang masuk dalam kategori pelanggaran ringan, ada 5 (lima) orang. Hal ini karena mereka hanya duduk di bagian belakang sebagai penumpang. Mereka antara lain ;
1. Aipda MR, anggota Sat Brimob Polda Metro Jaya
2. Briptu D, anggota Sat Brimob Polda Metro Jaya
3. Bripda M, anggota Sat Brimob Polda Metro Jaya
4. Bharaka J, anggota Sat Brimob Polda Metro Jaya
5. Bharaka YD, anggota Sat Brimob Polda Metro Jaya
