Redaksikota.com – Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto menilai positif agenda revisi undang-undang KUHAP (kitab undang-undang hukum acara pidana) yang sedang bergulir di DPR RI.
Salah satu aspek kuat dari RKUHAP tersebut adalah penguatan pada aspek peradilan pidana yang perlu diperbaiki dari KUHAP sebelumnya.
“RUU ini bertujuan untuk mereformasi sistem peradilan pidana, dengan menempatkan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) sebagai landasan utama,” kata Hari dikutip dari Holopis.com, Jumat (8/8/2025).
Dalam pandangannya, tujuan besar pada pembaruan KUHAP adalah bagaimana menciptakan sistem peradilan pidana yang terpadu, sinergis, efisien, dan saling mengontrol antar lembaga.
Selain itu bagaimana agar meminimalkan tumpang tindih kewenangan dan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).
Lalu bagaimana meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan peradilan. Serta untuk mewujudkan supremasi hukum acara pidana yang sesuai dengan perkembangan masyarakat, bangsa, dan negara.
Oleh karena itu, Hari Purwanto pun menekankan bahwa percepatan pembahasan RUU KUHAP sangat dapat dimaklumi sebagai konsekuensi dari telah disahkannya KUHP baru. Akan tetapi yang perlu digarisbawahi adalah kecepatan tidak boleh mengorbankan substansi, yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Tentunya keberadaan RUU KUHAP harus menjaga komitmen reformasi hukum dengan mengutamakan azas sila ke 5 Pancasila,” pungkasnya.






