RUU KUHAP Dinilai Bermasalah, AMHTN-SI Ajak Publik Berdiskusi dan Kawal Isu HAM

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Jakarta – Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara Se-Indonesia (AMHTN-SI) gelar diskusi Tema “Mencegah Kekerasan dan Pelanggaran HAM oleh Aparat Penegak Hukum”, pada hari kamis (30/7/2025).

Adapun maksud dari tema yang diangkat adalah sebagai masukan terhadap RUU KUHAP yang mengedepankan prinsip-prinsip perlindungan HAM dalam penegakan hukum, dimana sebelumnya sering kali terjadi benturan dengan aparat penegak hukum dengan masyarakat pencari keadilan.

Bacaan Lainnya

Para mahasiswa dan aktivis sedang melakukan perbincangan berbagai hal terkait adanya kejanggalan dalam RUU KUHAP, salah satu contohnya adalah ketentuan buku rekening atau ATM ketika 3 bulan tidak melakukan transaksi apakah itu bisa dilakukan dan apakah tidak melanggar HAM?

Kegiatan ini merupakan salah satu kegelisahan kawan kawan AMHTN – SI sehingga terbentuk forum diskusi.

AMHTN-SI mengundang Kontras, Akademisi, dan Praktisi dalam diskusi ini.

“Masalah penyalahgunaan wewenang oleh penyidik juga menjadi poin penting dari pembahasan RKUHAP ini. Dalam pembahasan Revisi KUHAP, muncul wacana penghapusan atau pengurangan mekanisme, koneksitas, yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan perlakuan yang tidak seimbang dalam sistem peradilan,” ungkap salah satu narasumber Indria Fernida selaku Ketua Kontras yang hadir dalam diskusi ini.

“Revisi KUHAP ini nantinya harus berfokus pada penyempurnaan aturan yang ada, bukan pengurangan terhadap elemen-elemen fundamental yang telah terbukti efektif, termasuk dalam aspek koneksitas. Dengan mempertahankan dan menambahkan aturan koneksitas, KUHAP baru dapat menjamin prinsip persamaan di hadapan hukum, menghindari dualisme peradilan yang tidak efektif, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam sistem peradilan pidana,” ucap Indria Fernida.

KontraS menilai Peningkatan kapasitas dan kompetensi, serta pengawasan yang ketat dapat memastikan bahwa Polri menjalankan tugasnya dengan profesional dan sesuai dengan prinsip dan standar HAM.

“Dengan demikian, Polri dapat menjadi lembaga yang lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta memastikan bahwa hak asasi manusia dihormati dan dilindungi.”

Sedangkan Wulansari selaku praktisi hukum dan aktivis perempuan menilai diperlukan adanya diferensiasi fungsional yang menekankan pemisahan yang jelas antara tugas penyidikan oleh kepolisian dan tugas penuntutan oleh kejaksaan. Hal ini bertujuan untuk mencegah konsentrasi kekuasaan yang berlebihan di satu Lembaga. Perlindungan terhadap perempuan juga harus menjadi pembahasan utama dalam penegakan hukum, bicara soal sering kali berbenturan dengan aparat penegak hukum khususnya polisi dikarnakan ia yang paling dekat dan bercengkrama langsung degan masyarakat bukan hakim atau jaksa.

“RKUHAP 2025 belum mengatur standar pengaturan upaya paksa yang objektif dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia dan perempuan. Upaya paksa adalah segala bentuk pembatasan hak asasi manusia yang dilakukan oleh penyidik, penuntut umum, hakim yang dilakukan dengan dalih mencari alat bukti dan mendukung pemeriksaan proses pidana. Karena tindakan upaya paksa adalah pelanggaran hak asasi manusia.” ujar Wulan.

Mengenai pandangan KontraS tentang peningkatan kapasitas dan kompetensi, serta pengawasan yang ketat dinilai dapat memastikan bahwa Polri menjalankan tugasnya dengan profesional dan sesuai dengan prinsip dan standar HAM.

“Dengan demikian, Polri dapat menjadi lembaga yang lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta memastikan bahwa hak asasi manusia dihormati dan dilindungi.” ujar Tri Rahmadona.

“Diskusi ini berjalan dengan baik dan interaktif antara peserta dan narasumber, Banyak masukan dan pembahasan soal peran mahasiswa untuk melakukan pencegahan tindak kekerasan maupun pelanggaran HAM dimulai dari kampus dan juga organisasi,” ucap Tri Rahmadona.

“Diskusi ini sebagai bentuk nyata Masyarakat dalam mengawal RUU KUHAP dan ketimpangan nya dan jangan sampai ada yang dikambing hitamkan kedepan nya,” tutup Tri Rahmadona.

Pos terkait

Tidak ada produk.