Jakarta – Dalam rangka menjaga stabilitas sosial-politik dan menciptakan ruang demokrasi yang sehat dalam proses legislasi nasional diperlukan adanya transparansi dan keterbukaan yang memberi ruang partisipasi publik. Julius Ibrani selaku Ketua Umum Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menilai bahw pembahasan Revisi Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) harus mengedepankan prespektif masyarakat awam yang menghadapi masalah hukum
Sejak wacana revisi RUU KUHAP kembali mengemuka di parlemen, berbagai kelompok masyarakat sipil telah menyuarakan kritik dan kekhawatiran atas sejumlah pasal yang dianggap berpotensi melemahkan perlindungan hak asasi dan prinsip due process of law. Dalam menyikapi hal tersebut, Julius menegaskan beberapa hal yang menjadi konsen pembahasannya seperti memperkuat koordinasi dan supervisi, menghilangkan ego sektoral antar penegak hukum bukan sebagai fungsi sub ordinasi. Dalam KUHAP yang ada posisi korban belum mendapat kejelasan terkait substansi sedangkan dalam beberapa UU sektoral telah menambah kewenangan Cyber, Intelijen dan penyadapan.
Selain itu Posisi masyarakat harus di penuhi hak-haknya, posisi nya harus bersifat Obligator dan harus berdampak pada pokok perkara, “apabila dipenuhi bagaimana, dan apabila tidak dipenuhi bagaimana konsekuensinya”. Kemudian Pelanggaran yang dilakukan oleh APH baik etik hingga pidana juga saat ini tidak mempengaruhi perkara, hal tersebut berpotensi tidak terpenuhinya hak-hak masyarakat yang sesang berhadapan dengan hukum
Sudah seharusnya dalam RKUHAP nantinya masyarakat dapat mengakses informasi yang komprehensif terkait penanganan perkara. Mengenai Bantuan Hukum juga harus menjadi fokus pembahasan, harapannya sejak awal baik korban, saksi maupun tersangka harus memperoleh bantuan pendampingan hukum.
Upaya paksa juga masih bersifat subjektif sehingga bisa saja mengabaikan hak-hak masyarakat yang berhadapan dengan hukum. Dalam proses penyelidikan dan penyidikan upaya yang dilakukan Polri sangat membantu untuk mendapatkan informasi yang sebenarnya, hal ini bisa mengcounter fenomena yang terjadi di medsos, dimana netizen sering dipertontonkan pada informasi yang tidak lengkap sesuai fakta dan menjustifikasi sesuatu yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Sdr. Julius Ibrani, yang selama ini dikenal sebagai advokat publik dan pegiat HAM, menyatakan bahwa:
Kritik terhadap RUU KUHAP adalah hal yang sah dalam demokrasi, namun harus diarahkan pada perbaikan substansi, bukan menjadi instrumen politisasi atau delegitimasi institusi. Ia siap menjadi jembatan antara masyarakat sipil dan pembentuk undang-undang untuk memastikan proses revisi berjalan terbuka, akuntabel, dan partisipatif.
Dalam kapasitasnya sebagai Ketua PBHI, Sdr. Julius Ibrani mendorong:
1. Penyampaian kritik yang proporsional dan berbasis analisis hukum;
2. Peningkatan literasi publik melalui diskusi terbuka dan kanal digital guna mencegah disinformasi;
3. Keterlibatan aktif organisasi masyarakat sipil dalam memberikan masukan substansial kepada DPR dan Pemerintah sebagai pembentuk UU.
Ia juga menyampaikan bahwa upaya deteksi dini terhadap narasi-narasi kontra yang bersifat provokatif dan tidak berbasis data adalah langkah penting untuk menjaga iklim legislasi tetap kondusif. Dalam hal ini, PBHI berkomitmen untuk terus hadir sebagai aktor penyeimbang yang memperjuangkan reformasi hukum secara substansial, bukan sekadar simbolik.
Dengan demikian, PBHI menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat sipil untuk tetap kritis, namun bertanggung jawab dalam menyampaikan aspirasi, serta mendorong sinergi antara komunitas advokasi hukum, akademisi, dan lembaga negara guna menghasilkan revisi KUHAP yang berpihak pada keadilan dan hak asasi manusia.






