Jakarta – Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra meminta Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) tidak melindungi personel TNI AL yang terlibat dalam penembakan bos rental mobil. Penembakan itu terjadi di area rest area Km 45 Tol Merak-Tangerang. Hal itu disampaikan Ardi setelah Panglima Komando Armada RI Laksamana Madya Denih Hendrata memberikan pernyataan berbeda dengan anak korban.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mako Koarmada, Jakarta Pusat, Senin (6/1), Denih mengatakan bahwa yang dilakukan oknum TNI Al merupakan tindakan membela diri akibat adanya pengeroyokan. Sementara, anak korban Muhammad Nasrudin membatah adanya pengeroyokan dalam kejadian tersebut.
“Imparsial menilai, pernyataan Pangkoarmada tersebut bersifat prematur dan melukai perasaan keluarga korban yang sedang mencari keadilan. Puspomal juga belum meminta keterangan dari keluarga korban dan sejumlah saksi yang melihat langsung kejadian tersebut,” kata Ardi seperti dilansir Media Indonesia, Selasa (7/1).
Imparsial meyakini ada niat jahat yang jelas dari para pelaku.
“Untuk itu, sebagai orang yang berniat jahat, penembakan yang dilakukan oknum TNI AL tersebut bukanlah bentuk pembelaan diri, melainkan upaya untuk meloloskan diri,” ujar Ardi.
Menurut Imparsial dalih penembakan untuk membela diri keliru. Oleh karena itu, Puspomal didesak tidak melindungi oknum anggota TNI AL yang diduga terlibat penembakan sampai mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Selain itu, terang Ardi, penyalahgunaan senjata api oleh oknum anggota TNI yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa bukan kali ini saja terjadi.
Sepanjang 2024, misalnya, Imparsial, mencatata setidaknya ada delapan peristiwa penyalahgunaan senjata api yang dilakukan oleh oknum anggota TNI. Dari seluruh kejadian tersebut, tujuh warga sipil tewas dan 10 lainnya terluka. Di sisi lain, ada pula 27 kasus kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota TNI terhadap warga sipil sepanjang tahun 2024 kemarin.
“Dengan korban sebanyak 48 orang, 12 di antaranya meninggal dunia. Bentuk kekerasan yang dilakukan diantaranya adalah pemukulan atau penganiayaan sebanyak 18 kasus, penembakan sebanyak delapan kasus, dan satu kasus KDRT,” tandasnya.