Jakarta – Pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM, Radian Syam, menolak usulan penempatan Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sebab, institusi Polri sudah diatur didalam UUD 45, yang artinya Polri itu merupakan bagian dari lembaga tinggi negara yang diatur dalam konstitusi.
“Nah, oleh sebab itu saya tidak sependapat jika kemudian Polri di bawah Kemendagri. Karena sesungguhnya Polri itu harus berada di bawah Presiden sebagai bentuk kepala negara,” tegas Radian Syam, hari ini.
Radian Syam juga tak sependapat dengan desakan pelucutan senjata api anggota Polri. Dia meminta pihak yang mengusulkan tersebut tidak mengeneralisir Polri, sebab adanya kasus penyalahgunaan senpi itu adalah ulah oknum Polisi.
“Saya tidak sependapat ya, kareka ada protap di dalam penggunaan senpi. Jadi janganlah kemudian kita masyarakat melihat jika ada oknum yang menyalahgunakan kemudian kita generalisir. Ini kan hanya oknum-oknum saja yang kemudian menyalahgunakan senpi,” jelasnya.
“Dan saya yakin Polri pasti akan bertindak ketika ada oknum yang menyalahgunakan,” kata Radian lagi.
Jadi, lanjut Radian, artinya jangan hanya terkenal satu orang oknum kemudian melucuti atau kemudian mengurangi kewenangan dari Polri.
“Karena sekali lagi, Polri kan diberikan kewenangan untuk menjaga ketertiban di tengah masyarakat. Jika ada anggota Polri, yang menggunakan penyalahgunaan senpi itu kan adalah oknum. Jadi tidak dapat kemudian kita generalisir itu adalah kesalahan institusi karena saya yakin sekali lagi para perwira tinggi di Polri itu selalu menjaga dan menjunjung tinggi profesionalisme dan kemudian menjaga etika di dalam penggunaan senpi itu,” pungkasnya.