Soal Dugaan Pelanggaran Kampanye di Tempat Ibadah oleh Airin-Ade, Pengamat : Bawaslu Banten Harus Segera Tindaklanjuti

BANTEN – Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas angkat bicara pada Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi, yang dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten, terkait dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah dan pendidikan.

“Siapapun calon kepala daerah yang melakukan pelanggaran Pilkada harap ditindaklanjuti oleh Badan Pengawas Pemilu untuk menjaga berlangsung dengan demokratis dengan prinsip berkeadilan. Termasuk laporan masyarakat ke Bawaslu Provinsi Banten terhadap pasangan Airin-Ade Sumardi atas dugaan melakukan kampanye di tempat ibadah,” tegas Fernando, hari ini.

Bacaan Lainnya

Dirinya berharap Bawaslu Provinsi Banten menindaklanjuti laporan tersebut untuk mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran lain yang mengakibatkan dampak lain pada proses pilkada di Banten.

“Para penyelenggara Pilkada harus menunjukkan sikap netralitasnya dengan memberikan perlakuan yang sama kepada semua peserta pilkada termasuk dalam menindaklanjuti pelanggaran,” katanya.

Fernando pun meminta Bawaslu untuk jaga kepercayaan masyarakat Banten dengan bersikap profesional dan netral di Pilkada Banten, termasuk adanya laporan terhadap Airin.

“Jangan sampai memunculkan anggapan ketidaknetralan penyelenggara membuat masyarakat Banten tidak percaya terhadap setiap proses dan hasil pilkada yang dapat berakibat tidak baik terhadap penyelenggaraan Pilkada di Banten,” pungkasnya.

Pos terkait