Dorongan Pemakzulan Gibran Disebut Tak Tepat, Ini Penjelasan Pakar Hukum Tata Negara

Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara (HTN) STIH IBLAM Dr Radian Syam menilai dorongan sekelompok massa dari BARA KEMANG untuk melakukan impeachment (pemakzulan) terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka adalah sesuatu yang tidak tepat.

“Itu adalah sesuatu hal yang tidak tepat. kenapa? karena sekali lagi seseorang dapat di ajukan oleh DPR untuk di impeach itu ada melewati beberapa proses,” tegas Radian Syam, hari ini.

Bacaan Lainnya

Untuk diketahui, puluhan tokoh yang tergabung dalam Barisan Rakyat untuk Kedaulatan dan Kemandirian Bangsa (BARA KEMANG) yang dipimpin Refly Harun telah menyampaikan aspirasi kepada Pimpinan DPD RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).

Salah satu tuntutan utama BARA KEMANG adalah agar DPD, DPR dan MPR segera memproses pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka.

Dia melanjutkan proses yang pertama, DPR harus mengusulkan, kemudian meminta Mahkamah Konstitusi memeriksa secara hukum. Kemudian hasil dari Mahkamah Konstitusi tersebut harus dibawa di DPR yang kemudian DPR Kembali mengusulkan kepada MPR untuk bersidang.

“Nah namun sekali lagi, itu harus ada atas beberapa dugaan penyalahgunaan jabatan, setelah Presiden atau Wakil Presiden di lantik. Misalkan, dia menyalahgunakan jabatan, melakukan tindak pidana, dia melakukan korupsi. Kemudian juga sudah tidak lagi memegang konstitusi dan kemudian tidak lagi menjaga NKRI,” jelasnya.

“Nah hal itu yang dapat diajukan untuk di impeachment, sedangkan yang dilakukan sebelum dia dilantik, menurut saya tidak dapat dilakukan atau dapat diajukan dilakukan impeachment,” sebutnya lagi.

Selain itu, Radian Syam juga menyoroti isu Fufufafa yang terus dimainkan oleh kelompok BARA KEMANG tersebut.

“Mengenai fufufafa itu kan harus dibuktikan secara hukum, siapa pemilik akun tersebut. Janganlah kemudian kita selalu menduga atau berasumsi bahwa pemilik akun tersebut adalah milik si X gitu kan,” pungkasnya.

Pos terkait