Menolak Pelantikan Presiden-Wapres Terpilih adalah Pelanggaran Hukum

Jakarta – Ketua Perjuangan Rakyat Nusantara (Pernusa), Kanjeng Pangeran Norman, menanggapi dengan tegas gerakan penolakan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih yang dijadwalkan pada 20 Oktober 2024. Menurutnya, Pilpres telah selesai dan hasilnya sah secara hukum konstitusi. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa segala bentuk upaya untuk menolak atau menunda pelantikan adalah tindakan yang melanggar hukum.

“Pilpres sudah selesai dan secara legitimasi hukum konstitusi sudah sah. Jadi, haram hukumnya untuk menolak maupun menunda pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih,” ujar Kanjeng Pangeran Norman, Rabu (17/10).

Ia menilai, segala bentuk aksi yang menyerukan penolakan pelantikan, baik melalui demonstrasi atau kegiatan yang bersifat provokatif, merupakan tindakan yang dapat merusak tatanan hukum dan keamanan negara. “Melakukan penolakan pelantikan dan penundaan justru merupakan pelanggaran hukum. Kita tidak boleh bermain-main dengan aturan yang sudah disepakati,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Kanjeng Pangeran Norman menyarankan agar para pihak yang tidak setuju dengan hasil Pilpres menggunakan jalur hukum yang tersedia. Menurutnya, segala bentuk ketidakpuasan seharusnya disalurkan melalui mekanisme legal, bukan dengan turun ke jalan yang bisa mengganggu proses pelantikan presiden dan wakil presiden.

“Tidak perlu turun aksi demo atau kegiatan yang berbau provokatif untuk menyerukan penolakan pelantikan. Disarankan gunakan jalur hukum lainnya yang tersedia di negara ini,” tegasnya.

Kanjeng Pangeran Norman juga mengingatkan bahwa aksi demonstrasi yang berpotensi mengganggu jalannya pelantikan akan berdampak buruk bagi stabilitas politik dan sosial

“Tidak perlu turun ke jalan yang bisa mengganggu jalannya pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Ini adalah momen penting bagi bangsa, jangan sampai kita merusaknya dengan tindakan yang tidak bijaksana,” tutupnya.

Pos terkait