Jakarta – Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penjualan pasir laut diperkirakan dapat mencapai Rp 2,5 triliun, dengan syarat adanya sedimentasi laut yang dijual sebanyak 50 juta meter kubik. Demikian kata Direktur PNBP Kementerian/Lembaga Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Wawan Sunarjo.
“Taruhlah jika yang kita jual itu 50 juta meter kubik, maka kemungkinannya bisa Rp 2,5 triliun,” kata Wawan Sunarjo dikutip Senin, (30/9/2024).
Saat ini, pemerintah belum menetapkan target resmi penerimaan dari penjualan pasir laut, mengingat peraturan yang mengizinkan penjualan komoditas ini baru saja diterbitkan. Wawan menjelaskan bahwa simulasi perkiraan tersebut didasarkan pada rencana penjualan 27,5 juta meter kubik pasir laut untuk kebutuhan dalam negeri, dan 22,5 juta meter kubik untuk kebutuhan ekspor.
Dalam kerangka peraturan yang berlaku, harga jual pasir laut untuk kebutuhan dalam negeri ditetapkan sebesar Rp 93.000 per meter kubik, dengan tarif PNBP sebesar 30%. Untuk pasir laut yang diekspor, harga jualnya mencapai Rp 198.000 per meter kubik, dengan tarif PNBP sebesar 35%. Berdasarkan perhitungan ini, Wawan memperkirakan total PNBP yang dapat diperoleh Indonesia dari penjualan 50 juta meter kubik pasir laut adalah sebesar Rp 2,5 triliun.
Meskipun potensi keuntungan ini menjanjikan, Wawan mengingatkan bahwa eksplorasi hasil sedimentasi laut akan dilakukan dengan ketat. Penelitian awal diperlukan untuk memastikan bahwa sedimentasi tersebut tidak mengandung mineral yang berharga.
“Artinya hanya sedimen, kalau mengandung mineral mungkin nanti akan berbeda dan tidak boleh diekspor,” tambahnya.