Jakarta – Chrysmon Wifandy Gultom Ketua Cabang Jakarta Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) menilai Revisi Undang-Undang (RUU) Polri yang sedang dilakukan hanya memberikan kewenangan yang besar kepada jajaran Korps Bhayangkara. Menurut Chrymon, revisi tersebut juga kurang mengatur soal pengawasan terhadap Polri.
“Reformasi kepolisian memang diperlukan, kita semua setuju itu cuma revisi undang-undang yang saat ini tengah dilakukan, sebenarnya bukan dalam konteks reformasi tapi semata justru memberikan kewenangan yang besar sekali dengan pengawasan yang minim,” kata Chrysmon, Rabu (14/8/2024).
Chrysmon menambahkan, dirinya tidak terlalu menyoal tentang kewenangan Polri yang besar, namun seharusnya kewenangan besar itu juga diiringi dengan pengawasan yang besar juga. Prinsipnya kewenangan harus dalam koridor integrated criminal justice system,ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan pihaknya telah menerima empat surat presiden (surpres) mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI, RUU Polri, RUU Kementerian Negara, dan RUU Keimigrasian dan sudah mendapat persetujuan dalam Rapat Paripurna Ke-18 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, Senin 8 Juli 2024.
Dia menuturkan DPR melihat asas keadilan meskipun tiga dari empat RUU tersebut, yakni RUU TNI, RUU Polri, dan RUU Kementerian Negara, mendapat kritik dari publik.
“Nah, yang kami bahas di situ sebenarnya substansi utama adalah masa usia pensiun yang sudah dilakukan terlebih dahulu beberapa tahun yang lalu ketika kami merevisi Undang-Undang Kejaksaan,” ujar politikus Partai Gerindra itu.
“Ketika kemudian ada usulan merevisi Undang-Undang TNI dan Polri itu tidak keburu karena terbentur tahapan-tahapan pemilu. Nah ini tahapan pemilunya sudah selesai tentunya kami lanjutkan pembahasannya,” ujarnya.