Jamaah Islamiyah Membubarkan Diri, Khoirul Anam : Apresiasi Tinggi untuk Densus 88

Densus 88
Pasukan Detasemen Khusus 88 Anti Teror Mabes Polri.

Redaksikota.com, Jakarta – Peneliti dan penulis isu-isu radikalisme-terorisme Khoirul Anam mengapresiasi Densus 88 Anti Teror Mabes Polri yang dinilainya berhasil mengukir sejarah baru dengan menyadarkan kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) untuk membubarkan diri dan kembali ke pangkuan NKRI.

“Apresiasi dan hormat setinggi-tingginya untuk Densus 88 yang telah berhasil menyadarkan kelompok JI akan kesalahan paham dan gerakan mereka hingga bersedia membubarkan diri dan kembali ke NKRI,” terang Anam di Jakarta, Sabtu (6/7/2024).

Bacaan Lainnya

Bagi Anam, deklarasi pembubaran organisasi radikal-terorisme ini adalah sejarah baru, tak hanya bagi Indonesia, tetapi juga Asia Tenggara, sebab di balik ini semua ada upaya panjang yang dilakukan secara telaten oleh Densus 88 hingga mampu menyadarkan para pemikir ekstremis sadar bahwa apa yang mereka lakukan selama ini salah.

“JI tentu bukan organisasi teroris biasa, mereka punya sejarah lama dan bertanggung jawab atas banyak sekali aksi teror, baik di Indonesia maupun di negara tetangga,” tambah dia lagi.

Meski begitu, penulis banyak buku terkait radikalisme dan terorisme ini mengingatkan agar negara tidak lengah dalam melakukan pengawasan usai deklarasi pembubaran JI tersebut. Sebab, ideologi yang sudah kadung menancap di pikiran dan hati para anggota JI tidak akan mudah mati.

“Kita sebaiknya apresiasi, tetapi juga sambil mewaspadai, terutama terhadap berbagai infiltrasi ideologi transnasional yang tidak pernah berhenti untuk merobek tenun kebinekaan kita,” tutup dia.

Sebagai informasi, pimpinan dan sejumlah anggota tinggi Jamaah Islamiyah telah menyatakan pembubaran organisasinya. Dalam pernyataan sikapnya, mereka mengakui bahwa paradigma Al Jamaah Al Islamiyah yang mereka anut selama ini salah, dan karenanya tidak layak untuk dipertahankan.

Berikut adalah isi deklarasi pembubaran JI:

1. Menyatakan pembubaran Al-Jamaah Al-Islamiyah dan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Menjamin kurikulum dan materi ajar terbebas dari sikap Tatharruf dan merujuk pada paham Ahlussunnah wal Jamaah.

3. Membentuk tim pengkajian kurikulum dan materi ajar.

4. Siap untuk terlibat aktif mengisi kemerdekaan sehingga bangsa Indonesia menjadi bangsa yang maju dan bermartabat.

5. Siap mengikuti peraturan hukum yang berlaku di NKRI serta berkomitmen dan konsisten untuk menjalankan hal-hal yang merupakan konsekuensi logisnya.

6. Hal-hal teknis yang berkaitan dengan kesepakatan di atas, akan dibicarakan dengan Negara cq. Densus 88 AT Mabes Polri.

Pos terkait