Redaksikota.com, Jakarta – Analis dan praktisi keamanan data, Syam Basrijal menilai bahwa kerusakan sebuah sistem memang wajar saja terjadi, namun semua itu bisa diantisipasi sedini mungkin sebelum kerusakan itu berdampak pada layanan publik seperti sistem pemerintahan.
Hal ini disampaikan Syam untuk menyikapi gangguan sistem di dalam layanan Pusat Data Nasional (PDN) 2 yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang berdampak langsung terhadap layanan keimigrasian nasional.
“Error itu sangat mungkin terjadi, tapi sebagai penyedia layanan publik seperti pemerintah tentu bisa dilakukan antisipasi dan deteksi dini. Karena ini berdampak pada layanan publik secara masif kan,” kata Syam, Jumat (21/6).
Kerusakan sistem pada PDN Sementara Kominfo tersebut berlangsung sejak hari Kamis, 20 Juni 2024 kemarin. Di mana sistem mereka sama sekali tidak bisa diakses karena gangguan layanan. Dampaknya, Ditjen Imigrasi sampai kewalahan mengatasi persoalan keimigrasian masyarakat yang akhirnya terpaksa dilakukan secara manual.
Dalam konteks ini, Syam Basrijal juga mengatakan bahwa deteksi dini dapat dilakukan jika penyedia layanan data tersebut melakukan pemeliharaan dengan maksimal dan fokus. Sehingga mendeteksi kebutuhan pengamanan berlanjut yang dapat melakukan forensik digital secara komprehensif agar tidak menunggu ada kerusakan terlebih dahulu dan terlihat tidak ada antisipasi lebih awal.
“Kalau dikelola secara fokus dan profesional harusnya hal-hal begini tidak terjadi. Melakukan pengawasan sistem secara berkala penting dilakukan untuk meminimalisir terjadi kerusakan secara mendadak. Kecuali memang ada force majeure yang memang sangat sulit diprediksi,” tuturnya.
Lantas, ia juga menduga bahwa ada kelalaian dan kekurangan monitoring system yang terjadi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika di dalam peristiwa kerusakan sistem Pusat Data Nasional ini. Ia berharap ada perhatian serius dari otoritas terkait agar insiden semacam ini tidak terulang lagi.
“Ini kan sistem yang dikelola langsung oleh pemerintah. Seharusnya dapat ditangani secara cepat dengan bekerja sama dengan pihak-pihak dalam negeri kita yang berpengalaman dalam bidang keamanan digital. Karena hal-hal seperti ini justru akan mengganggu ekosistem digital kita. Harus jadi perhatian serius jangan sampai terjadi lagi,” pungkasnya.
Pusat Data Nasional Terganggu
Sebelumnya diketahui, bahwa Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengalami kendala dalam pelayanan data digital mereka. Hal ini karena dampak dari kerusakan yang dialami oleh Pusat Data Nasional yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
“Layanan keimigrasian pada unit pelaksana teknis (kantor imigrasi, unit layanan paspor, unit kerja keimigrasian) serta tempat pemeriksaan imigrasi pada bandar udara dan pelabuhan untuk sementara mengalami kendala. Hal ini merupakan imbas dari gangguan kesisteman pada pusat data nasional (PDN) Kementerian Kominfo yang sedang berlangsung, Kamis (20/06/2024),” tulis Ditjen Imigrasi dalam akun Instagram mereka @ditjen_imigrasi.
Sementara itu, Ditjen Aplikasi Informatika di Direktorat Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan di Kementerian Komunikasi dan Informatika mengabarkan, bahwa layanan Pusat Data Nasional 2 yang mereka kelola mengalami gangguan.
Mereka mengabarkan bahwa insiden tersebut terjadi sejak hari Kamis subuh yakni pukul 04.15 WIB. Yang mana semua layanan dan aplikasi penggunaan PDN 2 tidak dapat diakses sama sekali hingga sampai dengan saat ini.
Bahkan kondisi ini dirasakan langsung oleh Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM yang mengalami kendala terhadap pelayanan publik mereka.
“Pengguna PDN 2 yang mengalami gangguan dapat segera membuat laporan insiden melalui portal pdn.layanan.go.id dan menghubungi nomor WhatsApp Helpdesk Layanan PDN Kementerian Kominfo pada nomor +62 815-7300-0232,” tulis Plt Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah, Aris Kurniawan.