Dwifungsi Harus Dikoreksi Bukan Dilegalisasi, Panglima TNI Harus Taati TAP MPR-RI & UUD 1945

Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyikapi pernyataan Panglima TNI terkait multi-fungsi TNI.

Sebelumnya, pada tanggal Kamis, 6 Juni 2024 Panglima TNI Agus Subiyanto dalam keterangannya dihadapan awak media di gedung DPR RI menegaskan yang terjadi sekarang adalah Multifungsi ABRI dan bukan lagi Dwifungsi ABRI.

Bacaan Lainnya

Agus Subiyanto menyatakan, _”Sekarang bukan dwifungsi ABRI lagi, multifungsi ABRI, semuanya kita.”_ Pernyataan ini berkait dengan kritik dan penolakan masyarakat sipil terhadap rancangan revisi UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Rancangan revisi UU TNI tersebut memuat aturan yang menghidupkan Dwifungsi ABRI melalui pelonggaran aturan serta perluasan jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif. Hal tersebut dapat dilihat pada usulan perubahan Pasal 47 ayat (2).

Diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan terdiri dari Imparsial, KontraS, Elsam, Centra Initiative, PBHI Nasional, WALHI, YLBHI, Public Virtue, Amnesty Internasional Indonesia, Forum de Facto, LBH Pers, ICW, LBH Masyarakat, HRWG, ICJR, LBH Jakarta, LBH Pos Malang, Setara Institute, AJI Jakarta, AlDP.

Beberapa tokoh yang bergabung mengkritisi pernyataan Panglima TNI diantaranya adalah Gufron Mabruri (Imparsial), Usman Hamid (Amnesty Internasional Indonesia), Julius Ibrani (PBHI), M. Isnur (YLBHI), Dimas Bagus Arya (KontraS) dan Al Araf ( Centra Initiative).

“Kami memandang, pernyataan panglima TNI tersebut merupakan pandangan yang salah dan keliru. Mengingat Indonesia adalah negara yang menganut sistem politik demokrasi, harus ada pemisahan antara domain sipil dan domain militer,” tegas mereka.

Dikatakannya, Militer sesuai dengan hakikat keberadaanya dididik, dibiayai dan dipersiapkan untuk menghadapi peperangan (pertahanan negara), bukan untuk mengurusi urusan sipil yang orientasinya pelayanan publik. Karena itu, dilihat dari prinsip demokrasi kehadiran militer di luar bidang pertahanan negara sebenarnya menyalahi tata kelola dan nilai negara demokrasi apalagi Indonesia bukan lagi di era otoritarian seperti masa Orde Baru dulu di mana militer hadir di setiap lini kehidupan masyarakat.

“Pernyataan panglima TNI juga tidak sejalan dengan semangat dan agenda reformasi TNI tahun 1998 yang mengamanatkan penghapusan Dwifungsi ABRI dan bukan malah melegitimasi penyimpangan peran TNI tersebut,” ujarnya.

Menurut mereka, Panglima sudah seharusnya taat terhadap TAP MPR No. VI Tahun 2000 yang dalam konsideransnya menyatakan dengan tegas bahwa Dwifungsi ABRI sebagai hal keliru dan menimbulkan berbagai permasalahan dalam kehidupan sosial politik. Dalam konsiderans Dasar Menimbang huruf d TAP MPR No. VI Tahun 2000 menyatakan: bahwa peran sosial politik dalam dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia menyebabkan terjadinya penyimpangan peran dan fungsi Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berakibat tidak berkembangnya sendi-sendi demokrasi dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.

“Oleh karena itu, Dwifungsi ABRI warisan otoritarian Orde Baru sudah seharusnya dikoreksi, bukan malah dilegalisasi dan dihidupkan kembali,” jelasnya.

Mandat ini kemudian dipertegas dalam Pasal 30 ayat (3) UUD NRIT 1945 yang menegaskan bahwa fungsi TNI sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

⁠Pihaknya memandang, dalam kondisi tertentu, memang tetap dimungkinkan pelibatan TNI di luar sektor pertahanan. Namun, pelibatan tersebut adalah dalam rangka tugas perbantuan kepada pemerintahan sipil dan bukan dalam kerangka untuk melegalisasi Dwi atau multi fungsi TNI. Pelibatan TNI dalam kerangka tugas perbantuan tersebut juga harus diatur dalam aturan main/ role of engagement (UU Tugas Perbantuan) yang ketat, jelas dan sesuai dengan kaidah demokrasi. Namun alih-alih mengatur aturan main dengan membentuk UU Tugas Perbantuan, DPR justru terkesan malah melonggarkan aturan main serta memperluas peran TNI yang mengarah pada Dwifungsi.

“Selain itu kami menilai, Panglima TNI tidak perlu mengeluarkan pernyataan tersebut, mengingat hal itu merupakan ranah politik dan pembuat kebijakan. Dengan pernyataan Panglima TNI tersebut, justru mengkonfirmasi pandangan dan kekhawatiran yang berkembang di publik terkait akan dihidupkannya kembali Dwifungsi ABRI. Kami menilai ketimbang membuat pernyataan kontroversial, lebih baik Panglima TNI memfokuskan pada penyelesaian sejumlah pekerjaan rumah reformasi TNI yang masih terbengkalai dan melakukan evaluasi dan koreksi atas sejumlah pelaksana tupoksi yang menyalahi UU TNI, seperti meluasnya kehadiran militer di ranah sipil,” pungkasnya.

Pos terkait