Direktur Lemkapi : Penahanan Firli Wewenang Penyidik Polda Metro Jaya, Tak Perlu Diperdebatkan

Jakarta – Direktur Eksekutif Lemkapi Dr Edi Hasibuan menegaskan bahwa penahanan terhadap mantan Ketua KPK Firli Bahuri sepenuhnya menjadi kewenangan Penyidik Polda Metro Jaya.

“Kita melihat masalah penahanan tidak perlu diperdebatkan karena sepenuhnya itu menjadi kewenangan penyidik Polda Metro Jaya. Kita percaya penyidik independen dan tahu waktunya kapan tersangka harus ditahan” kata mantan anggota Kompolnas ini, Rabu (6/3/2024).

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, Edi menilai Polda Metro Jaya sudah bersikap profesional dan sangat cermat menangani kasus pemerasan ini. Menurut dosen pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta ini, harus dipahami bahwa penahanan itu sepenuhnya kewenangan penyidik kepolisian.

“Sesuai pasal 21 KUHP, ada syarat subjektif dan objektif yang dimiliki penyidik ketika akan melakukan penahanan,” kata Edi.

Lebih jauh, Edi menuturkan bahwa sepanjang penyidik berkeyakinan tersangka kooperatif, tidak mempersulit penyidikan dan menghilangkan barang bukti, penyidik sepenuhnya boleh menggunakan kewenangannya untuk melakukan penahanan dan tidak melakukan penahanan.

“Selama penyidik berkeyakinan, tersangka kooperatif dan tidak mempersulit penyidikan menurut kami itu sepenuhnya ranah kewenangan penyidik. Semua keputusan penyidik itu tentu akan dinilai oleh masyarakat,” pungkas dosen tindak pidana korupsi ini.

Pos terkait