Gabungan Pemantau Pemilu Nasional Minta KPU Perketat Pengawasan Lembaga Quick Count

Jakarta – Gabungan Pemantau Pemilu Nasional yang terdiri dari Lentera Studi Pemuda Indonesia (LSPI), Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM), Pelajar Islam Indonesia (PB PII) dan Indonesia Youth Epicentrum, menyerukan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) untuk memperketat pengawasan terhadap praktik quick count.

Menurut perwakilan Gabungan Pemantau Pemilu Nasional, Cherik Ayyash dari PB PII, quick count, yang merupakan survei cepat hasil pemilu, telah menjadi sumber kontroversi dalam pemilihan umum kali ini.

Bacaan Lainnya

Gabungan Pemantau Pemilu Nasional juga menyoroti bahwa rilis hasil quick count seharusnya tidak mempengaruhi proses resmi yang dijalankan oleh KPU RI.

Mereka menekankan bahwa quick count seharusnya hanya menjadi referensi sementara dan tidak boleh dijadikan sebagai hasil resmi pemilu.

“Dalam rangka menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses pemilu, kami mendesak KPU RI untuk memperketat pengawasan terhadap praktik quick count,” ujar Cherik Ayyash dari PB PII, perwakilan Gabungan Pemantau Pemilu Nasional dalam acara konferensi pres, di Salemba, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2).

Cherik Ayyash, menambahkan, perlunya edukasi kepada masyarakat, terkhusus pemilih pemula tentang pentingnya menunggu hasil resmi dari lembaga yang berwenang, yaitu KPU RI.

“KPU RI perlu memastikan bahwa proses pemilu berlangsung secara adil dan transparan, serta hasil resmi pemilu hanya diumumkan setelah proses perhitungan resmi selesai,” tambahnya.

Cherik Ayyash, melanjutkan, bahwa PB PII merupakan organisasi berbasis pelajar, pada Pemilu 2024 banyak yang menjadi pemilih pemula.

“Nantinya agar dengan langkah-langkah yang diambil oleh KPU RI, proses pemilu dapat berjalan dengan lancar dan demokrasi tetap terjaga,” tutupnya.

Pos terkait