Sikapi Kasus Kekerasan Seksual, Aliansi BEM UI : Melki Sedek Harusnya Bisa Berperspektif sebagai Korban

Jakarta – Aliansi BEM UI yang saat ini diketuai oleh Verrel Uziel memberikan pernyataan sikap terkait kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Melki Sedek, mantan ketua BEM UI.

Diketahui, Universitas Indonesia telah menerbitkan SK Rektor Nomor 49/SK/R/UI/2024 tentang Penetapan Sanksi Administratif Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual atas nama Melki Sedek dengan nomor pokok mahasiswa (NPM) 1906363000. Surat ini ditetapkan pada tanggal 29 Januari 2024 oleh Rektor Universitas Indonesia, Prof. Ari Kuncoro, S.E., M.A., Ph.D. SK Rektor Nomor 49/SK/R/UI/2024 merupakan titik terang dari kasus yang telah bergulir selama kurang lebih satu bulan terakhir.

Bacaan Lainnya

Melki Sedek dikonfirmasi terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, serta keterangan pihak terkait yang telah dihimpun oleh Satgas PPKS UI.

“Kekerasan seksual adalah musuh bersama bagi masyarakat terutama para perempuan yang sangat rentan menjadi korban. Perjalanan panjang untuk memperjuangkan isu kekerasaan seksual agar mendapatkan payung hukum yang jelas.” tegas Verrel Uziel dalam rilis yang diterima media.

Penjelasan tersebut juga menyinggung upaya perjuangan payung hukum UU TPKS 12/2022, Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS, Peraturan Rektor UI Nomor 91 Tahun 2022 tentang PPKS, hingga adanya Satgas PPKS UI adalah buah dari kerja keras semua pihak untuk berusaha mewujudkan ruang aman dari kekerasan seksual.

Dalam rilisnya, Aliansi BEM UI menyayangkan bahwa Melki Sedek yang merupakan satu dari segelintir masyarakat yang peduli dan tercerdaskan terkait isu kekerasan seksual, serta ikut dalam sekian banyak upaya memperjuangkan isu ini pada tingkat nasional serta kampus justru terbukti menjadi pelaku kekerasan seksual itu sendiri.

“Melki Sedek tentunya sangat mengerti dengan sebutan ‘perspektif korban’ dan ‘relasi kuasa’ dalam isu kekerasan seksual. Namun, sikap yang ditunjukkannya sejak non-aktif bulan Desember tahun lalu memperlihatkan hal sebaliknya.” tegas rilis tersebut.

Langkah membantah tuduhan secara terang-terangan serta diamplifikasi oleh media-media, menurut Aliansi BEM UI bukanlah cerminan dari cara pandang yang berperspektif korban.

“Langkah yang dilakukan Melki Sedek hanya semakin mendiskreditkan posisi korban. Hal ini, semakin diperparah dengan kondisi masyarakat yang belum sepenuhnya tercerdaskan dan mengaitkannya dengan isu yang sama sekali tidak memiliki kaitan dengan kasus.” tulisnya.

Kemudian, Aliansi BEM UI merasa jika relasi kuasa Melki Sedek sebagai figur yang sebelumnya terpandang semakin menghadirkan rasa takut bagi korban untuk melaporkan kasusnya.

“Dalam hal ini, terbukti banyak pihak memunculkan narasi yang meragukan, mengalihkan isu, hingga narasi tidak percaya semakin tinggi.” ungkapnya.

“Isu kekerasan seksual tidak menjadikan pelaku sebagai sasaran utama, melainkan yang terpenting adalah pemulihan bagi korban.” tandas rilis tersebut.

Aliansi BEM se-UI yang terdiri atas BEM UI, BEM IKM FKUI, BEM FKG UI, BEM FMIPA UI, BEM FH UI, BEM FEB UI, BEM FIB UI, BEM FISIP UI, BEM IM FKM UI, BEM FIK UI, BEM Vokasi UI, dan BEM FF UI ini memberikan pernyataan sikap sebagai berikut:

1. Menghormati keputusan yang telah dikeluarkan oleh Satgas PPKS UI yang selanjutnya disetujui oleh pihak Rektorat UI.

2. Mendukung dan mendorong segala upaya pemulihan bagi korban.

3. Menuntut saudara Melki Sedek untuk secara sadar menarik diri dari permukaan publik dalam rangka melaksanakan pemulihan korban yang baik.

4. Mengawal dan memastikan jalannya pemberlakuan sanksi administratif bagi pelaku.

5. Mengecam segala perkataan dan perbuatan yang tidak berperspektif korban.

6. Meminta seluruh pihak untuk tidak mencari tahu identitas korban, kronologi, membela pelaku, dan menyangkut pautkan dengan nuansa politis.

7. Aliansi BEM se-UI akan terus berusaha menciptakan ruang aman dan tidak akan mentoleransi kekerasan seksual dalam bentuk apapun.

Diketahui, atas perbuatannya, Melki Sedek dihukum skorsing 1 (satu) semester serta dilarang untuk (a) menghubungi, melakukan pendekatan, berada dalam lokasi yang berdekatan, dan/atau mendatangi Korban; (b) aktif secara formal maupun informal dalam organisasi dan kegiatan kemahasiswaan pada tingkat program studi, fakultas, dan universitas; dan (c) berada di lingkungan kampus Universitas Indonesia.

Pos terkait