Intelek Muda Papua Merespons Hadirnya MRPS, Ini Poin-poin Rekomendasinya

Papua – Majelis Rakyat Papua (MRP) yang dibentuk pada tahun 2005 silam, hadir untuk memproteksi hak-hak dasar orang asli Papua dalam rangka memberikan kemampuan kepada Orang Asli Papua (OAP) dalam pengambilan kebijakan pembangunan di Indonesia secara khusus di Papua, sesuai dengan tugas dan wewenang MRP menurut pasal 20 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2001.

Majelis Rakyat Papua Selatan (MRPS) yang secara resmi telah dilantik pada Senin (6/11/2023) dipimpin langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri RI, Jhon Wempi Wetipo. Mereka dilantik berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.2-4229 Tahun 2023 tanggal 26 Oktober 2023, SK Mendagri Nomor: 100.2.1.4-6072 Tahun 2023 tanggal 5 November 2023 dan Nomor 100. tanggal 6 November 2023 tentang Pengesahan Pengangkatan Anggota MRP Periode 2023-2028.

Bacaan Lainnya

Esebius M. Gebze, salah satu intelek muda Papua Selatan dan juga sebagai anak Adat di kabupaten Merauke, memberi pandangan dan harapannya terkait MRPS. Ia berharap MRPS mampu mengakomodasi aspirasi masyarakat.

“MRPS yang telah dilantik harus dapat menyerap aspirasi masyarakat Ha’Anim dari akar rumput dan juga harus mampu mengeksekusi aspirasi tersebut sebagaimana mestinya dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat” ungkapnya.

Dalam perjalanan panjang MRP, ia melihat dari 2 potret Provinsi Induk, yakni Papua dan Papua Barat. Menurutnya, MRP masih belum maksimal untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam mendorong pemberdayaan-pemberdayaan serta perlindungan hak-hak dasar OAP, bagi penghidupan masyarakat OAP itu sendiri.

“Oleh sebab itu, saya perlu menegaskan bahwa MRPS harus responsif dalam melihat dan mendorong permasalahan-permasalahan masyarakat adat yang pada akhir-akhir ini sangat sering terjadi di daerah Papua Selatan,” lanjut Esebius Gebze.

Kehadiran MRPS sebagai Lembaga Representatif Kultural orang Ha’Anim, menurutnya harus benar-benar dapat mewakili kepentingan dasar orang Ha’Anim terhadap hak-hak hidup mereka diatas tanah adat mereka. Ia mengingatkan 3 pokja dari MRPS yakni pokja Adat, perempuan dan agama mempunyai tanggung jawab penting dalam melindungi hak-hak hidup serta kedaulatan orang Ha’Anim.

“MRPS harus bisa peka terhadap masalah-masalah konkret yang terjadi dilapangan, baik masalah-masalah tanah adat, pendidikan maupun kesehatan. Fungsi tugas dari MRPS yang juga sebagai lembaga representatif kultural masyarakat Ha’Anim harus dilaksanakan dengan baik dan sungguh-sungguh sebagai bentuk rasa tanggung jawab kita akan tugas di atas tanah leluhur kita.” tutup Wakil Ketua Umum Himpunan Mahasiswa dan Pelajar – Merauke Digoel Mappi Asmat (HMP-MEDIMAS) di Malang Raya, Jawa Timur ini.

Pos terkait