Batam – Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, berkesempatan untuk kembali bertemu dengan masyarakat Rempang, Rabu (6/9/2023).
Melalui forum berjudul “Dialog Pengembangan Rempang”, kehadiran Muhammad Rudi pun mendapat sambutan hangat dari ratusan masyarakat yang hadir di Harmoni One Hotel, Batam Center.
Rudi yang juga menjabat sebagai Wali Kota Batam mengaku senang dengan kehadiran masyarakat Rempang pada pertemuan ini.
Selain mempererat tali silaturahmi, kata Rudi, forum tersebut sekaligus menjadi kesempatan BP Batam untuk kembali memaparkan rencana pengembangan Kawasan Rempang yang termasuk dalam daftar Program Strategis Nasional Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Tahun 2023 kepada masyarakat.
Dengan tujuan, masyarakat tak lagi terpengaruh dengan kesimpangsiuran informasi terkait rencana investasi yang akan menyerap 306.000 ribu tenaga kerja hingga tahun 2080 tersebut.
Pasalnya, banyak masyarakat yang telah menerima disinformasi sejak beberapa hari terakhir.
“Saya berterima kasih kepada masyarakat yang sudah bersedia hadir. Masalah tak akan selesai jika tak ada pertemuan seperti ini. Saya tegaskan kepada bapak dan ibu semua bahwa pemerintah tidak akan pernah menyengsarakan masyarakatnya,” ujar Rudi membuka dialog.
BP Batam sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, lanjut Rudi, berkomitmen untuk melibatkan masyarakat dalam proses pengembangan Kawasan Rempang. Termasuk mengupayakan hak-hak yang akan diperoleh warga yang terdampak pembangunan jika proyek berjalan.
“BP Batam memahami betul kondisi masyarakat Rempang saat ini. Namun, momentum pembangunan dan investasi ini diharapkan mampu membawa masyarakat lebih sejahtera dan maju ke depannya,” tambahnya.
Hak-Hak Masyarakat
Sesuai arahan Menteri Investasi/Kepala BKPM RI, Bahlil Lahadalia, beberapa waktu lalu, BP Batam akan menyiapkan kaveling seluas 500 meter persegi untuk masyarakat yang memiliki rumah di atas Areal Penggunaan Lain (APL) dan bersedia direlokasi ke areal yang telah ditetapkan. Di kaveling tersebut akan dibangun pula rumah dengan tipe 45.
Dengan kriteria warga terdampak sebagai berikut :
1. Warga kampung dalam Kelurahan Sembulang atau Kelurahan Rempang Cate;
2. Memiliki KTP dan KK Kelurahan Sembulang atau Rempang Cate;
3. Bermukim minimal 10 tahun berturut-turut di kampung dalam Kelurahan Sembulang atau Kelurahan Rempang Cate dengan dibuktikan melalui Surat Keterangan Ketua RT, RW, Lurah, dan Camat setempat.
“Pemerintah juga akan menyiapkan fasilitas umum, fasilitas sosial, pendidikan, serta prasana lainnya untuk mempermudah aktivitas masyarakat ke depan,” ungkap Rudi lagi.
Dengan nilai investasi yang cukup besar, Rudi optimistis jika pendidikan dan pelatihan khusus yang akan diberikan oleh PT Makmur Elok Graha (MEG) kepada masyarakat apabila proyek berjalan nantinya sangat berguna untuk meningkatkan taraf perekonomian ke depan.
“BP Batam berkomitmen, tak memindahkan tanpa persiapan yang maksimal. Saya berharap, masyarakat bisa maju dan perekonomian lebih baik,” tutup Rudi.