Kalbar – Persoalan antara pihak PT. Duta Palma Group dengan DPC serikat pekerja Pelikha Kabupaten Sambas akhirnya dapat diselesaikan secara damai dengan dimediasi dan menghasilkan beberapa poin kesepakatan bersama.
Hal itu dilakukan saat kegiatan mediasi di ruang Camat Kecamatan Jagoi Babang Kab. Bengkayang, Minggu (20/8/2023).
Mediasi yang di pimpin oleh Asisten 1 Pemda Bengkayang, Bapak Yohanes atet S.sos.Msi. turut dihadiri beberapa pejabat diantaranya Kapolres Bengkayang, AKBP Teguh Nugroho, S.H., S.I.K., M.I.K., Ketua DPRD Kab. Bengkayang, Sdr. Fransiskus, M.pd., Dandim 1202 Skw, Letkol Inf. I. Nyoman Artawan, S.Sos., Staf ahli Bupati Bengkayang, Ir. Magdalena, M.M.
Juga ada Kepala Dinas Koprasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Bengkayang, Sdr. Markus Dalon, S.E., M.Si;, Kabag Hukum Pemda Kab. Bengkayang, Sdr. Suandi S.H., M.H., Ketua DAD Kab. Bengkayang, Martinus Kajot, S.M., Camat Jagoi Babang, Saidin, S.Pt., Ketua Komunitas Bala Pangalayo Landak. Sdr. F. Joni, LBH Mandau Borneo yang saat ini menjadi Kuasa Hukum SP-PELIKHA Sdr. Jelani Christo, SH., M.H. dan Kepala Sat Pol PP Kab. Bengkayang, Sdr. Fabianus Oel, M. Pd;
Para pihak yang membuat kesepakatan bersama, yakni sebagai berikut:
Pertama, Perusahaan bersedia memenuhi semua tuntutan hak normatif karyawan sebagai berikut:
*). Gaji Karyawan bulan Juli 2023 dibayarkan paling lambat tanggal 28 Agustus 2023.
*). Gaji aksi mogok kerja tanggal 21-23 Juni 2023 dibayarkan paling lambat tanggal 28 Agustus 2023 dan Aksi mogok tanggal 1-20 Agustus 2023 dibayar sesuai gaji bulanan.
*). Uang lembur dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dokumen diterima lengkap oleh perusahaan.
*). Pensiun dibayarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah dokumen diterima lengkap oleh perusahaan.
*). BPJS Kesehatan didaftarkan paling lambat 1 (satu) setelah dokumen diterima lengkap oleh perusahaan.
*). BPJS Ketenagakerjaan didaftarkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah dokumen diterima lengkap oleh perusahaan.
*). Premi yang di potang dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dokuman diterima lengkap oleh perusahaan.
*). Slip gaji di berikan kepada karyawan setiap bulan mulai bulan September 2023.
Kedua, pihak Pekerja/serikat pekerja akan memberikan data dan dokumen terkait tuntutan hak normatif sebagaimana point 1 (satu) di atas.
Ketiga, pihak Pekerja/serikat pekerja menghentikan aktifitas magok kerja dan penguasaan aset perusahaan sehingga operasional perusahaan berjalan seperti biasa.
Keempat, Perusahaan tidak akan intimidasi dan pemutus hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan yang melaksanakan aksi mogok pada tanggal 1 s/d 20 Agustus 2023.
Terakhir, kesepakatan bersama ini berlaku sejak ditandatangani para pihak.