Pemerhati Pemilu Minta KPU RI Anulir Keputusan Timsel KPU Kabupaten Pemalang

Jakarta— Sejumlah masyarakat dan aktivis pemerhati Pemilu menyoroti 10 nama calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Pemalang periode 2023-2028. Mereka berpendapat bahwa tim seleksi (timsel) seharusnya bisa mendeteksi lebih awal jejak rekam bakal calon anggota KPU sebelum diputuskan lulus seleksi.

“Mestinya timsel itu bekerja layaknya intel dalam melacak jejak rekam peserta seleksi. Artinya, sebelum memutuskan siapa calon yang lulus seleksi, timsel sudah lebih dulu mengumpulkan semua informasi terkait latar belakang dan jejak rekam para peserta seleksi,” kata Aktivis Pemilu dan Demokrasi Ahmad Ubaidillah dalam keterangan yang diterima, Selasa (2/8/2023).

Dia mengungkapkan, salah satu nama dari 10 calon anggota yang disorot adalah Nani Andriyani (NA). Dia menjelaskan kalau NA merupakan eks Pendamping Sosial PKH yang pernah menyita perhatian publik karena diduga melakukan pelanggaran kinerja dan penggelapan dana bansos dalam periode waktu April 2019-Februari 2020.

Ahmad lantas mempertanyakan nilai integritas dan profesionalitas timsel pada proses seleksi KPU periode 2023- 2028. Dia mengungkapkan, timsel telah mengabaikan rekam jejak peserta seleksi yang diduga memiliki catatan hitam.

Dia melanjutkan, mengacu pada Nota Dinas Korkab Pemalang nomor 007/ND/Korkab-Pemalang3/V/2020 dan Nota dinas Korwil Jateng nomor 008/ND/Korwil-Jateng3/VI/2020, NA terbukti melakukan tindakan pelanggaran berat ketika menjadi pendamping PKH. NA, sambung dia, melakukan penyimpanan KKS dan penggelapan dana Bansos.

“Jadi, ya secara moral etis harusnya Timsel tidak meloloskan yang bersangkutan,” katanya.

Dia menambahkan, keputusan tim seleksi dianggap berpotensi menghasilkan komisioner yang tidak berintegritas yang bertentangan dengan hukum etika penyelenggara pemilu, diantaranya termuat dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ada 11 prinsip penyelenggara pemilu, yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien dan Pasal 456 Undang-undang No 7 Tahun 2017 yang berbunyi pelanggaran penyelenggaraan kode etik pemilu merupakan pelanggaran terhadap etika Penyelenggara Pemilu yang berdasarkan pada sumpah janji sebelum melaksanakan tugas sebagai penyelenggara Pemilu.

Atas dasar tersebut, Ahmad meminta pihak-pihak terkait dalam hal ini KPU Provinsi atau KPU RI untuk mencabut atau menganulir keputusan pleno hasil tes kesehatan dan tes wawancara calon anggota KPU Kabupaten Pemalang yang termaktub dalam Pengumuman hasil tes Kesehatan dan Tes Wawancara Anggota KPU Kabupaten Pemalang Nomor 14/TIMSELKK-GEL.6-Pu/04/33-2/2023 tentang hasil seleksi calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Jawa Tengah 2 periode 2023-2028

“kami berharap KPU RI mencoret nama Nani Andriyani dari daftar nama yang lulus 10 besar dan menggantinya dengan peserta lain yang memiliki kompetensi dan integritas,” katanya.

Pos terkait