Usulan Korlantas Polri Hapus Pajak Progresif, GPK : Dukung Penuh! DKI Jakarta Harus Susul Daerah Lainnya yang Sudah Terapkan

Jakarta – Gerakan Pemerhati Kepolisian (GPK) sangat mendukung usulan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk menghapus pajak progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II atas kendaraan bekas dihapus.

“DKI Jakarta, Jawa Timur dan wilayah lainnya harusnya sudah mengikuti usulan Korlantas Polri,” tegas Aktivis GPK Abdullah.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, kebijakan penghapusan BBNKB II dan pajak progresif diterapkan, akan mendorong kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, data kendaraan bermotor lebih tertib dan pendapatan semakin meningkat.

“Kami yakin, masyarakat tidak kucing-kucingan untuk menghindari progresif dengan gunakan nama orang lain. Belum lagi, nama yang digunakan tersebut jadi komplain karena bisa berdampak untuk bantuan yang diberikan Pemerintah. Harusnya segera percepat daerah lain menyusul, termasuk DKI Jakarta yang jadi barometer Kota di Indonesia,” pungkasnya.

Korlantas mengusulkan penghapusan pajak progresif dan BBNKB II. Selama ini kepolisian menilai masyarakat cenderung menunda pengurusan BBNKB II saat membeli kendaraan bekas serta menunggu pemutihan ketika akan membayar pajak progresif.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan penghapusan pajak progresif merupakan kewenangan setiap daerah. Oleh karena itu ia berharap para pimpinan daerah untuk segera merealisasikan usulan tersebut.

“Kebijakan adanya di Pergub. Enggak ada gunanya pemutihan, ini sudah kewenangan setiap daerah. Jadi kapan, kami akan berlakukan secepatnya. Pemutihan bukan hal yang bagus,” katanya.

Daftar daerah yang sudah hapus pajak progresif

1. Aceh
2. Sumatera Barat
3. Riau
4. Kepulauan Riau
5. Kalimantan Tengah
6. Kalimantan Timur
7. Gorontalo
8. Sulawesi Selatan
9. Maluku
10. Papua Barat

Pos terkait