Bekasi – Tim Gabungan Polres Metro Bekasi dan Tim Kamsus Baintelkam Mabes Polri telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penjualan organ ginjal manusia yang akan diberangkatkan ke Negara Kamboja di kawasan Setia Asih Tarumajaya Bekasi Regency Jawa Barat Jalan Piano No.12 sekitar pukul 01.15 WIB.(19/06).
Pelaku dengan inisial AF menjalankan misinya dengan mengkoordinir calon pendonor ginjal yang berjumlah 6 (enam) orang dengan identitas dan barang bukti yang sudah diamankan oleh Tim Gabungan.
Pendonor ginjal tersebut direncanakan akan berangkat ke Negara Kamboja untuk menjalani operasi donor ginjal dan untuk 1 (satu) orang pendonor akan diberikan kompensasi sebesar 135 juta rupiah dari hasil donor organ tubuhnya.
Pendonor ginjal manusia tersebut sudah menjalankan aksinya dari tahun 2019 dan belum terendus hingga penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Gabungan Polres Metro Bekasi dan Tim Kamsus Baintelkam Mabes Polri. Sudah ratusan pendonor yang melakukan kegiatan melanggar hukum tersebut. Dalam aksinya, pendonor menggunakan passport dengan tujuan kunjungan wisata, ternyata justru menjual organ manusia di Rumah Sakit Militer Kamboja.
Berdasarkan keterangan pelaku yang terlibat, yakni pelalu dengan inisial AF sebagai koordinator di karantina yang ada di TKP pada saat penangkapan. Sedangkan SP sebagai perekrut dan fasilitator. Pelaku HS sebagai admin. Pelaku HN sebagai Kepala Koordinator dan MH sebagai Bos. Pada saat penangkapan oleh Tim Gabungan, inisial SP, HS, HN dan MH tidak ada di TKP.
“Awal mulanya para saksi mencari group Facebook kemudian di temukan group Donor Ginjal Indonesia, kemudian terdapat akun dengan nama eflo dll, dan di arahkan ke WhatsApp dengan melampirkan persyaratan identitas KTP, Kartu Keluarga, Kartu Golongan darah dan Akta kelahiran.” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes. Pol. Twedi Aditya Bennyahdi, S.Sos, S.I.K, M.H kepada awak media
Lebih lanjut, Kapolres Metro Bekasi menyatakan setelah siap dan sepakat dengan harga sebesar Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) kemudian para saksi di belikan tiket / ongkos untuk datang ke TKP dan bertemu terduga pelaku yaitu Sdr. Muhammad Akmal farsyah alias Limon yang sudah menyediakan tempat serta mengurus persyaratan seperti passport dan jadwal keberangkatan.
“Kegiatan penjualan organ tubuh manusia tersebut sudah memberangkatkan sebanyak 30 orang yang sampai saat ini masih berada di Negara Kamboja.” jelas Kombes. Pol. Twedi Aditya.
Tindak pidana yang dilakukan pelaku telah melanggar hukum, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 64 ayat (3) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 4 dan/atau Pasal 10 dan/atau Pasal 13 Undang-Undang No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Yakni Setiap orang yang membawa warga Negara Indonesia ke luar wilayah Negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah Negara Republik Indonesia dan/atau Setiap orang yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang dan/atau dilakukan atas nama korporasi atau untuk kepentingan korporasi.
“Pelaku telah kami jerat dengan Pasal 64 ayat (3) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 10 dan/atau Pasal 13 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.” ungkapnya.
“Saat ini pelaku dan calon pendonor sudah diamankan di Polres Metro Kabupaten Bekasi untuk dilakukan pengembangan dan upaya penangkapan terhadap pelaku dan sindikat penjualan organ tubuh manusia.” pungkasnya.