Jakarta– Terdakwa Natalia Rusli menjalani sidang lanjutan atas laporan penipuan yang dibuat oleh Verawati Sanjaya di PN Jakarta Barat pada Selasa (13/6/2023) sore.
Sidang sore ini beragenda Replik atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Pledoi yang dibuat Natalia Rusli pada Sidang (9/6/2023) kemarin.
Kuasa Hukum Natalia Rusli, Deolipa Yumara menjelaskan, pihaknya tidak akan mengajukan duplik pada sidang selanjutnya.
Sebab, pada sidang sebelumnya sudah menghadirkan sejumlah saksi yang meringankan termasuk tidak ada perjanjian pengembalian uang 40 persen dan aset 60 persen ke korban Indosurya.
Dengan tidak adanya perjanjian pengembalian uang dan aset korban Indosurya, maka Natalia Rusli tidak pernah melakukan penipuan apalagi penggelapan.
JPU juga tidak bisa membuktikan surat perjanjian pengembalian uang 40 persen dan aset 60 persen ke korban Indosurya.
“Jaksa itu perlu keyakinan lebih sehingga butuh penanggapan terhadap pledoi Natalia Rusli,” tuturnya.
Ia pun menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim saat sidang putusan Natalia Rusli beberapa waktu mendatang.
Deolipa pun yakin hakim mencatat proses persidangan baik saat mendengarkan keterangan saksi ahli, korban, terdakwa dan lainnya.
“Jadi kami serahkan keyakinan majelis hakim pada sidang putusan Minggu depan,” ungkapnya.
Deolipa tidak bisa berandai-andai terkait dengan putusan majelis hakim di sidang kliennya nanti.
Sebab, yang tahu isi putusan nanti hanya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat saja.
“Karena hakim ini adalah wakil tuhan jadi kami serahkan saja kepada mereka,” imbuhnya.