Menolak Lupa Kebangkitan Orde Baru, Revisi UU TNI Berbahaya!

JAKARTA – Direktur Imparsial Gufron Mabruri menilai adanya wacana Revisi UU TNI yang menyebut TNI akan mengajukan tambahan kementerian dan lembaga sipil yang dapat diisi oleh prajurit aktif itu bisa menguatkan doktrin dwifungsi militer di Indonesia.

“Ini yang berbahaya karena akan menghidupkan kembali praktek dwifungsi TNI yang dulu diterapkan pada masa orde baru,” tegasnya, hari ini.

Bacaan Lainnya

Salah satu kementerian yang diajukan untuk diisi prajurit aktif, lekat dengan urusan perekonomian.

Padahal urusan perekonomian merupakan ranah masyarakat sipil.

Oleh sebab itu, Direktur Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid menilai bahwa pengajuan tersebut akan melemahkan karier sipil di kalangan kementerian.

Selain itu, pengajuan penempatan prajurit aktif di kementerian tersebut dianggap justru memundurkan agenda reformasi.

“Sampai menyeret TNI di dalam urusan-urusan ekonomi atau urusan pelaksanaan pembangunan ekonomi yang sama sekali bukan ranah militer, saya kira ini adalah bukti baru betapa pemerintahan yang sekarang ini memundurkan agenda reformasi, memundurkan agenda reformasi TNI,” kata Usman dalam kesempatan yang sama.

Pos terkait