Dugaan Dikriminalisasi Natalia Rusli, Master Trust Sampaikan Ancaman Keberadaan ICC

Jakarta – Pengacara Natalia Rusli bakal kembali jalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan agenda pemeriksaan sebagai terdakwa pada Selasa (30/5/2023) mendatang.

Humas Master Trust Law Firm, Ayudya Adisti mengatakan, sidang Natalia Rusli bisa disaksikan langsung oleh publik baik di ruang sidang ataupun melalui media massa.

“Kelihatan jelas pelapor (Verawati Sanjaya) berusaha membuat skenario tertentu sehingga berselisih pendapat dengan suami nya sendiri dalam persidangan beberapa waktu lalu,” kata Ayuda dalam keterangnnya kepada wartawan, Sabtu (27/5/2023).

Menurutnya, Natalia menunjukan sikap sopan dan tidak mencela para saksi yang dijadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama proses persidangan.

Padahal pengacara wanita itu mengetahui beberapa saksi sudah mendapat arahan dari pelapor Verawati Sanjaya.

“Pada saat saksi-saksi dari terdakwa bersaksi malah pelapor Verawati Sanjaya membuat gaduh dengan secara tidak langsung mengganggu kesaksian para saksi terdakwa sampai Verawati Sanjaya harus mendapat peringatan keras dari Hakim,” terangnya.

Ayu berharap, JPU dan Hakim memiliki hati nurani dapat melihat kebenaran yang mulai terlihat dalam persidangan.

Apalagi, sejak menyerahkan diri le Polres Metro Jakarta Barat hingga diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan pemindahan ke Rutan Pondok Bambu, Natalia jadi tontonan publik dengan tangan diborgol.

“Memang semua nya adalah standar umum terhadap tahanan tetapi apabila kebenaran terdakwa ternyata ada, siapa yang harus menggantikan kerugian terdakwa yang mengalami semua ini sebagai manusia yang dalam tahanan dengan segala konsekuensi nya,” ungkap Ayu.

Wanita berparas cantik itu merasa Natalia Rusli sudah dikriminalisasi dan tentunya hal itu adalah perbuatan yang kejam.

Sebab, aksi kriminalisasi itu sudah merampas kebebasan seseorang dengan melakukan rekayasa dengan memakai kekuasaan aparat penegak hukum.

“Kriminalisasi adalah salah satu yang dapat dituntut bagi pihak pihak yang dapat dianggap melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan para pelakunya dapat di pidanakan bukan saja di negara di mana kejahatan terhadap HAM terjadi, juga dapat di bawa ke International Criminal Court (ICC) di Haque Belanda yang kebanyakan mengadili pelanggaran Hak Asasi Manusia,” terangnya.

Ayu menambahkan, sejumlah mahasiswa juga mendukung pembebasan Natalia Rusli dengan berunjuk rasa di depan PN Jakarta Barat.

Mereka merasa seniornya telah dikriminalisasi dan takut para mahasiswa itu ketika menjadi pengacara mendapatkan tindakan yang sama seperti Natalia Rusli.

“Suatu hari mereka akan menjadi advokat juga dan akan menerima lawyer fee dan biaya operasional sehingga alangkah menakutkan bahwa bisa dipidanakan hanya karena klien tidak puas yang seharus nya sudah ada jalur tersendiri di pengadilan perdata,” tegas Ayu.

Pos terkait