Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron. Salah satunya mengenai perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.
Dengan begitu Komite Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (KOMPAK) mendukung keputusan tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi dengan keputusan MK yang memperpanjang masa jabatan KPK.” kata Salim selaku Ketua KOMPAK, hari ini.
Dia menambahkan juga dengan dikabulkannya keputusan tersebut Sebagai upaya melindungi independensi KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi yang bersifat extraordinary crime.
“Keputusan tersebut Sebagai upaya melindungi independensi KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi yang bersifat extraordinary crime.” tambah Salim.
“Karena kami selalu mengawal penuh segala proses penegakan hukum yang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi.” jelas Salim.
Salim juga menambahkan agar seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi dan mendukung segala keputusan MK dalam memperkuat idepedensi KPK.
“Kami berharap kepada seluruh masyarakat luas untuk selalu mendukung dan mematuhi keputusan MK demi memperkuat independensi KPK.” tutup Salim.