Verawati dan Suami Bersitegang Gegara Beda Keterangan

Jakarta – Kuasa hukum Natalia Rusli, Kasyumi Kamal mengungkap fakta persidangan perkara penipuan korban Indosurya, Verawati Sanjaya pada Selasa (16/5/2023) kemarin.

Menurut Kasyuni, Verawati dan suaminya Roni Sumenep sempat silang komunikasi dan pendapatnya berbeda saat mengungkap keterangan.

“Waktu kesaksian di depan majelis hakim, itu Verawati dan suaminya ada mis komunikasi,” ucap Kamal dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (21/5/2022).

Kasyuni menjelaskan, keterangan yang membuat Verawati berselisih paham dengan suaminya yaitu masalah penanda tanganan surat kuasa.

Selain itu, Roni Sumenep pun mengaku telah menanda tangani surat perjanjian jasa hukum (PJH).

“Dalam surat perjanjian itu nanti ada point apa yang diterima lawyer dan si kliennya,” tuturnya.

Roni diduga tidak bisa mengingat arahan dari Verawati Sanjaya sebelum memberikan kesaksian di hadapan hakim.

Sebelumnya, Verawati hadir di sidang lanjutan kasus penipuan terdakwa Natalia Rusli pada Selasa (16/5/2023) lalu.

Pada sidang di Minggu (9/5/2023) sebelumnya, Verawati Sanjaya berhalangan hadir dan mengaku terpapar Covid-19.

Namun, Verawati tidak menjalankan isolasi mandiri selama 14 hari dan hadir di ruang sidang PN Jakarta Barat pada Minggu berikutnya.

Ada dugaan, surat Covid-19 Verawati palsu karena data pasien yang terpapar tidak terdaftar di Kemenkes RI.

Verawati kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Senin (15/5/2023) malam dan ketika hadir di persidangan korban Indosurya itu tak bisa menujukan surat bebas Covid-19.

Pos terkait