Putusan Pengadilan & MA Sudah Ada untuk Kasus KM50, Kok Bisa-bisanya Kelompok GNPR Ngotot Demo?

JAKARTA – Kelompok massa tergabung dalam Gerakan Nasional Pembela Rakyat Very Kustanto menggelar jumpa pers usai pertemuan dan konsolidasi di aula Masjid Baiturrahman, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (10/5/2023) dan merencanakan akan menggelar aksi menuntut penuntasan tragedi KM 50.

Mereka sepakat akan menggelar aksi pada hari Rabu 17 Mei 2023 dimulai shalat zuhur berjamaah di Masjid Al Azhar menuju ke Mabes Polri, dengan tuntutan : Tangkap Fadil Imran & Usut Tuntus Kasus KM 50 dengan Korlap aksi Ustadz Very Koestanto dan Wakorlap Buya Husein.

Bacaan Lainnya

Beberapa tokoh PA 212 pun hadir didalam kegiatan aksi demo tersebut.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi pernah angkat bicara perihal isu tersebut dan ia menolak adanya narasi soal kasus KM 50 yang menewaskan anggota Front Pembela Islam atau FPI itu di reproduksi ulang.

“Diframing seolah-olah kasus KM 50 yang menewaskan anggota Laskar FPI belum selesai dan masih terkatung-katung. Narasi yang dibangun seolah-olah terjadi pembiaran dan terjadi kesewenang-wenangan,” ujar Teddy.

Padahal, lanjut Teddy, kasus KM 50 tersebut sudah selesai dengan adanya putusan pengadilan dan telah dikuatkan oleh MA.

“Putusan yaitu polisi menembak karena melakukan pembelaan terpaksa yang sudah melampaui batas. Maka dari itu, polisi yang melakukan penembakan dibebaskan dari segala tuntutan,” terang dia.

“Semua bukti sudah diuji dipengadilan, fakta dalam persidangan pun sudah, sehingga tujuan dari para penyebar hoax adalah untuk membuat kerusakan. Maka sebelum kerusakan terjadi, wajib dilumpukan, dan untuk melumpuhkan mereka itu sangat mudah, karena sudah ada bukti. Jadi tunggu apa lagi?,” jelas Teddy.

Pos terkait