Nurul Ghufron Usulkan Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Aktivis KMN Beri Dukungan

Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengajukan uji materi alias judicial review (JR) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (KPK). Dalam uji materi itu, Ghufron meminta agar masa jabatan pimpinan KPK yang selama ini 4 tahun ditambah menjadi 5 tahun. 

Dalam permohonan uji materi di MK Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mendapat dukungan dari Johan selaku ketua Komite Muda Nusantara (KMN).

Johan membandingkan soal masa jabatan di 12 lembaga negara nonkementerian, seperti Komnas HAM hingga Bawaslu. Belasan lembaga negara itu diketahui memiliki masa jabatan bagi pimpinannya selama 5 tahun dalam satu periode.

“12 lembaga negara nonkementerian (auxiliary state body) misalnya Komnas HAM, ORI, KY, KPU, Bawaslu dll semuanya 5 tahun. Karenanya akan melanggar prinsip keadilan sebagaimana Pasal 27 dan Pasal 28D UUD 1945 (inkonstitusional) jika tidak diperbaiki/disamakan,” tutur Johan di Jakarta, Selasa (16/5/2023).

“Negara indonesia adalah negara hukum. Kita hormati proses hukum yg sedang berjalan di MK. Kita serahkan kepada MK untuk mengambil keputuaan sesuai Kewenangan MK. Hakim lebih memahami perkara yg ditanganinya (ius curia novit). Kita serahkan sepenuhnya kepada Mahakamah Konstitusi”ucap Johan.

Johan juga mengatakan,”Maka dari itu kita dudukan semua persoalan secara profersional”

“Kita hormati hak setiap warga negara. Kitapun tidak perlu mendahului putusan MK. Kita serahkan kepada hakim MK untuk memutuskannya sesuai dengan Konstitusi.”tutupnya.

Pos terkait