Simpatisan Anies Gelar Aksi untuk Lemahkan KPK dalam Tuntaskan Kasus Formula E, Pengamat : KPK Tak Bisa Diintervensi!

JAKARTA – Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas menegaskan bahwa siapapun tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini seperti yang diperlihatkan pendukung Anies Baswedan yang meminta KPK agar segera menghentikan proses penyelidikan dugaan korupsi Formula E.

“Termasuk dalam hal penghentian pejabat KPK seperti Brigjen Endar Priantoro. Saya melihat pimpinan KPK dalam membuat keputusan itu tentu untuk kepentingan kinerja dalam melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia,” ujar Fernando, Rabu, 19 April 2023.

Bacaan Lainnya

Fernando mengatakan, tujuan dari para relawan dan simpatisan Anies Baswedan dalam melakukan aksi ke KPK bukan untuk melakukan kritik dan koreksi terhadap kinerja lembaga anti rasuah tersebut. Akan tetapi, kata dia, mereka lebih menginginkan keputusan KPK yang sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus Formula E segera dihentikan.

“Sangat jelas arah tujuan pergerakan para pendukung aksi demontrasi yang dilakukan oleh para relawan dan simpatisan Anies Baswedan sebagai upaya untuk melakukan pelemahan terhadap KPK dan juga pemerintahan Joko Widodo,” katanya.

Apalagi, menurut Fernando, aksi tersebut semakin diperkuat dengan pernyataan mantan Ketua KPK Saut Situmorang dan Abdullah Hehamahua yang berdiskusi tentang Firli namun membuat pernyataan meminta Jokowi mundur.

“Sebagai pimpinan KPK seharusnya memahami bahwa Pimpinan KPK melakukan tugasnya dalam menegakkan hukum tanpa ada suatu intervensi dari pihak manapun, termasuk Presiden Jokowi,” katanya.

“Sepertinya keberpihakan mereka terhadap Anies Baswedan telah membuat abai terhadap pemahaman mereka mengenai hukum dan juga independensi KPK yang tidak bisa diintervensi oleh kekuasaan,” jelasnya.

Pos terkait