SOLO — Bambang Tri Mulyono telah menjalani persidangan putusan atas kasus ujaran kebencian dan penistaan agama pada hari ini, Selasa (18/4/2023) dengan tuntutan hukuman 10 tahun penjara.
Bambang Tri mendapat vonis lebih ringan dari tuntutan yakni enam tahun penjara. Vonis tersebut dijatuhkan atas dakwaan penyebaran berita bohong secara bersama-sama, bukan penistaan agama ataupun ujaran kebencian dan pelanggaran UU ITE.
Diketahui, Bambang menjalani sidang setelah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dijatuhi hukuman enam tahun penjara.
Berbeda dengan Gus Nur yang selama sidang ramai didampingi oleh para pengikut dan kuasa hukumnya. Sidang putusan Bambang Tri Mulyono lebih lengang dan tanpa kuasa hukum satu pun. Sidang Bambang Tri juga tidak banyak melibatkan aparat keamanan seperti saat pembacaan putusan Gus Nur.
Sama seperti Gus Nur, Bambang Tri pun sesekali menundukkan kepalanya saat mendengar bacaan jelang putusan sidang.
Atas vonis yang dibacakan, hakim memberi kesempatan kepada Bambang Tri agar menyampaikan tanggapan. Bambang Tri menanggapi dan meminta banding kepada hakim.
“Langsung saya menyatakan banding,” ujar dia. Namun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu.