JAKARTA – Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) berharap pada 2023 lebih banyak petani kelapa sawit rakyat yang terbantu dengan menanam komoditi tersebut dan keberadaan lahan petani sawit rakyat diakui oleh pemerintah.
Hal tersebut dikatakan Ketua Umum Apkasindo, Gulat M.E. Manurung dalam diskusi melalui via telepon Rabu (12/04/2023) siang.
Menurut Gulat, Apkasindo sebagai wadah perjuangan petani kelapa sawit Indonesia akan terus berupaya meningkatkan daya saing perkebunan sawit rakyat guna mewujudkan kesejahteraan, keberlanjutan dan kesetaraan petani kelapa sawit Indonesia.
Lebih lanjut Gulat menjelaskan, ada lima aspek yang bisa meningkatkan daya saing perkebunan sawit rakyat berkelanjutan, yakni menjaga harga TBS (Tandan Buah Segar), mengoptimalkan produktivitas dan menekan biaya produksi, mengelola kepastian hak dan pelindungan aset petani, peningkatan kualitas SDM dan membangun komunikasi lintas sektoral terkhusus dalam regulasi sawit.
“Salah satu strategi dalam pemenuhan kelima aspek tersebut maka konsep Kemitraan Strategis dan Setara menjadi solusi. Kemitraan ini bersama pengusaha sawit besar dan pemerintah, serta kemitraan rantai pasok meliputi mulai dari pelaku sektor hulu sampai sektor hilir kelapa sawit,” jelas Gulat.
Perkebunan sawit rakyat kata Gulat, selama pandemi dapat bertahan bahkan mendapatkan cukup keuntungan dengan tingginya harga TBS. Pada 2021, peningkatan harga TBS bahkan memecahkan rekor nasional dengan titik tertinggi mencapai Rp3.500/kg di provinsi Riau.
Apkasindo Prediksi Volume Ekspor CPO Akan Tumbuh Tipis Apkasindo Sebut Kenaikan Dana Pungutan Ekspor CPO Sejahterakan Petani Kendati begitu, perkebunan sawit rakyat kata Sekjen Apkasindo Rino Afrino juga memiliki tantangan yang harus diselesaikan di tahun depan. Salah satu tantangan itu adalah soal pemerataan harga TBS di seluruh provinsi di Indonesia sehingga tidak ada ketimpangan harga antar petani.
Selain itu, petani kelapa sawit dikejutkan oleh kenaikan harga pupuk yang mencapai 100 persen. Hal ini sangat mempengaruhi harga pokok produksi petani yang dapat berdampak petani mengurangi/menunda pemupukan yang berimplikasi penurunan produksi TBS di tahun depan.
“Tantangan lainnya soal pendataan lahan petani kelapa sawit yang terklaim dalam kawasan hutan. Banyak lahan petani yang akhirnya diambil paksa oleh negara karena dianggap berada di lahan hutan dan dianggap ilegal,” kata Rino.
Untuk itu, kata Rino, Apkasindo mendukung penyelesaian legalitas kebun sawit rakyat melalui UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya, yakni PP dan Permen LHK.
Rino menyampaikan sejak tahun 2021, Apkasindo telah secara proaktif menggiatkan inventarisasi lahan petani kelapa sawit dengan total 42.775 Ha, yang tersebar di provinsi Sumatera Utara, Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
“Hanya saja di lapangan masih belum paduserasi aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan UU Ciptaker di sektor perkebunan kelapa sawit, terkhusus terkait dengan kelapa sawit yang terlanjur/diklaim dalam Kawasan hutan. Masih banyak petani sawit yang dikriminalisasi, disidangkan di pengadilan,” kata Rino.
Tantangan lain yang dihadapi dan harus diselesaikan antara lain masih kurangnya penyerapan dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), tenggat waktu sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) yang semakin mendekat (Wajib ISPO 2025) dan menghadapi NGO asing yang terus mengampanyekan kampanye hitam mengenai sawit Indonesia di Eropa.