Marak Kasus Penyerobotan Tanah, Polda Banten Diharap Kawal Hingga Tuntas

Banten – Dugaan praktek penyerobotan dan mafia tanah yang melibatkan oknum perangkat desa masih marak di berbagai daerah. Seperti yang terjadi di Desa Cinangka, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Banten.

Hal ini berdasarkan laporan korban yang mengaku tanahnya diserobot kepada Polda Banten. Korban bernama Johariah melaporkan penyerobotan tanah dengan laporan polisi bernomor LP/B/75/III/2023/SPKT II Disreskrimum/Polda Banten tertanggal 27 Maret 2023.

Bacaan Lainnya

“Saya melaporkan dugaan penyerobotan tanah milik keluarga saya yang dijual oleh oknum yang diduga bekerja sama dengan perangkat desa dan kecamatan Oktober 2022,” kata Johariah kepada wartawan, Jumat (7/4).

Diduga, terlapor bernama Ella Tulaelah telah menjual tanah keluarganya atas nama AlKasan di Kampung Batung, Desa Cinangka, Kecamatan Cinangka, kepada sebuah perusahaan.

“Luasnya 3.671 meter dijual Rp 372. 640.000 kepada perusahaan PT. Cibadak Indah Sari Farm. Tanpa sepengetahuan saya pihak keluarga. Saya punya bukti sah bahwa itu tanah milik orangtua kami,” ujarnya.

Korban telah melaporkan Penyerobotan tanah ini ke Polda Banten. Dia berharap, kasusnya ditindaklanjuti.

“Ungkap dengan jelas dan tuntas. Kejadian seperti ini bisa menimpa siapa saja. Bagaimana kalau menimpa orang desa yang tak paham hukum?” tandasnya.

Laporan telah diterima Kepala SPKT Polda Banten AKBP Sopian Girsang pada 27 Maret 2023.

“Laporan telah diterima untuk dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” tulis SPKT Polda Banten.

Pos terkait