Jabatan Rektor UNS Periode Sebelumnya Diperpanjang, Peran MWA Diambil Alih Kemendikbud Ristek

Solo – UNS PTNBH adalah tubuh yang memiliki organ-organ penting didalamnya yaitu MWA, Pimpinan, Senat Akademik dan Dewan Guru Besar. Organ-organ tersebut memiliki peran yang penting sehinga bekerja secara kolektif kolegial. Jika salah satu oragan ada yang sakit, maka harus dilakukan langkah-langkah cepat dan terukur agar tubuh UNS dapat berjalan dengan baik. Bahwa saat ini salah satu organ bernama MWA diindikasikan sakit, maka tugas dan wewenangnya dijalankan oleh Kemendikbudristek.

Hal tersebut dilakukan untuk memastikaan kegiatan tri dharma dapat berjalan dengan baik. Pasca terbitnya Permendikbudristek No 24 tahun 2023, UNS memastikan bahwa kegiatan akademik dan non akademik saat ini berjalan dengan baik sebagaimana biasanya. Saat ini mahasiswa dan dosen sedang menjalankan UTS dan juga seleksi mahasiswa berprestasi di tingkat universitas. Terkait dengan keberadaan MWA, UNS menyatakan bahwa tugas dan kewenangan MWA masih berjalan dengan baik, dibawah penyelengaraan dan pengendalian langsung dari kementerian. Salah satu bukti pelaksanaan tugas MWA tesebut adalah kemarin malam telah diputuskan perubahan RKAT yang diajukan oleh Rektor kepada Menteri.

Bacaan Lainnya

Lantas siapa yang menyatakan organ MWA itu sakit ? Sebagai civitas akademika UNS hanya bisa melihat gejala-gejala nya saja tatkala organ itu tidak berfungsi dengan baik. Sebagai contoh gejala-gejala tsb salah satu diantaranya adalah adanya PMWA No 2, tahun 2020 tentang pendelegasian wewenang Ketua MWA kepada wakil ketua MWA tanpa ada batas waktu dan batas ruang lingkup kewenangan yang didelegasikan. Gejala lain yang terkait dengan proses pemilihan rector, salah satu diantaranya adalah terkait pengguguran Prof Irwan Trinugroho sebagai calon rektor yang hingga saat ini belum menerima surat pemberitahuan secara resmi.

Sementara untuk melihat dan memastikan kondisi kesehatan organ MWA secara keseluruhan ada dokter yang memeriksa yaitu : Irjend Kemendikbudristek yang sudah memeriksa melalui audit investigasi dimulai tgl 5 desember 2022 dan berlangsung selama 17 hari. Adapun hasil pemeriksaaan irjend sebagai dokter tsb diberikan kepada Mendikbudristek, sehingga keluar Permen No 24 tahun 2023 tentang penataan peraturan internal dan organ di lingkungan Universitas Sebelas Maret yang berisi : Pencabutan Peraturan MWA yang bertentangan dengan undang-undang, Pembekuan MWA UNS periode 2020-2025, tugas dan wewenang MWA selama dibekukan dijalankan oleh kemendikbudristek, pembatalan pemilihan dan penetapan rektor untuk masa bakti 2023-2028.

Selanjutnya, telah terjadi pengunduran diri Ketua dan beberapa anggota MWA UNS. Dalam hal ini, UNS ingin mengucapkan terima kasih atas dedikasi para anggota MWA yang telah memberikan sumbangan pemikiran untuk kemajuan PTNBH UNS. Dan pada hari ini telah menyatakan tidak aktif atau mengundurkan diri dan mendukung penetapan Permendikbud No 24 tahun 2023, diantaranya Marskal (Purn)TNI Hadi Tjahjanto, Ir. Budiharto, Ir Gunawan Sulistyo MM, Prof Jamal Wiwoho, SH. M.Hum, Mendikbudristek.

Terkait isu bahwa ex-MWA UNS tetap akan melantik rektor terpilih pada tanggal 11 April 2023, UNS sangat berharap kepada pihak-pihak yang akan menjalankan kegiatan tersebut untuk melihat kembali secara komprehensif Permendikbudristek No 24 tahun 2023. Dan juga mengingatkan kembali bahwa UNS masih dibawah kementrian. Jika pelantikan dilakukan oleh ex-MWA, maka itu akan bertentangan dengan Permendikbudristek 24/2023 sementara UNS masih dibawah kementrian.Sebagai gambaran, aset yang dikelola UNS saat ini adalah sebagian aset kementrian, dana operasional PTNBH termasuk gaji PNS adalah masih bersumber dari APBN kementrian, termasuk hal administrasi nomor registrasi ijazah bagi lulusan sepenuhnya dilakukan di kementrian. Jadi kita mengajak semua pihak untuk memikirkan secara bersama UNS ini, duduk bersama untuk menemukan solusi yang terbaik.

Sebagai langkah untuk mencegah kekosongan jabatan Rektor yang akan habis masa jabatannya tanggal 11 April 2023, maka Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Riset dan Teknologi Nomor 23167/M/06/2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Rektor Universitas Sebelas Maret periode tahun 2019-2023. Disamping itu, menteri juga telah menetapkan tim khusus yang akan ditugaskan Menteri ke UNS dalam rangka melakukan langkah-langkah tindak lanjut Peraturan Mendikbudristek. Dengan arah kebijakan menteri tersebut, maka pelantikan Rektor 11 April 2023 akan menjadi kegiatan yang tidak sesuai dengan norma hukum yang ada dan juga menjadi kegiatan yang tidak tepat. UNS sedang mengkonsolidasi diri untuk sesegera mungkin membentuk kembali MWA, memperbaiki peraturan MWA agar sesuai dengan PP 56 tahun 2020 dan melakukan pemilihan Rektor kembali.

Terkait dengan penggunaan Peraturan Menteri sebagai instrumen untuk pembekuan MWA yang dianggap bertentangan dengan PP 56 tahun 2020. Dijelaskan bahwa peraturan menteri tidak bertentangan dengan PP 56 tahun 2020. Karena pada PP 56 tahun 2020 khususnya pasal 25 ayat 3 dan 4, dimana dalam keadaan MWA tidak dapat menyelesaikan masalah maka menteri berhak mengambil alih dan penyelesaikan permasalahan.

Menanggapi bahwa Rektor UNS yang berakhir jabatan tanggal 11 April 2021 telah meninggalkan Hutang 1.2M dan 34M. Telah dijelaskan bahwa besaran uang tersebut bukan hutang. Untuk 1.2M merupakan kebutuhan tambahan alokasi kegiatan kemahasiswaan dan kebutuhan ini telah terdanai untuk pengiriman delegasi dan penunjang kegiatan MBKM. Sedangkan 34M adalah pembayaran pekerjaan-pekerjaan yang selesai pada akhir desember tahun 2022. Kebutuhan tersebut sudah diajukan ke MWA dalam RKAT 2023, akan tetapi belum disetujui hingga terbitnya Permendikbudristek No 24 tahun 2023. Setelah MWA diambil alih oleh kementerian, melalui review RKAT oleh tim kementerian, maka kebutuhan dana tersebut telah disetujui melalui RKAT perubahan, sehingga dalam waktu dekat dapat dibayarkan.

Pos terkait