Masa Jabatan Brigjen Endar Selesai, SDR : Kok Malah Buat Gaduh, Ada Apa Ya?

JAKARTA – Brigjen Endar Priantoro kini tidak lagi menjabat sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Pihak KPK menyebut masa tugas polisi bintang satu itu telah selesai di lembaga antirasuah tersebut. Informasi yang beredar KPK mengakui bahwa masa tugas Endar di KPK telah berakhir pada 31 Maret 2023.

Dan KPK menyebut telah mengirim surat kepada Polri terkait hal tersebut. Bahkan KPK telah menyampaikan surat penghadapan kembali kepada Polri per 30 Maret 2023. Di mana masa tugas Bapak Endar P di KPK berakhir pada 31 Maret 2023.

Bacaan Lainnya

“Masa jabatan Brigjen Endar selesai, kok bikin gaduh? Apa yang membuat Brigjen Endar ngotot untuk tetap mempertahankan posisinya?,” demikian disampaikan Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto, hari ini.

Padahal, kata dia, masa tugasnya sudah selesai pada 31 Maret 2023. Apakah karena instansi kepolisian yang melahirkan Brigen Endar memiliki keterbatasan dalam jangkauan kewenangan tindak pidana korupsi dibandingkan KPK yang memiliki kewenangan jauh lebih luas dan luar biasa?

Surat berbalas surat antara KPK dan Kepolisian terkait posisi Brigjen Endar Priantoro tentunya menjadi polemik tersendiri disaat KPK sedang gencar mengusut kasus “Big Fish” mafia pajak Rafael Alun Trisambodo yang sudah resmi ditahan.

“Korupsi pegawai negeri yang viral hidup mewah seperti oknum pegawai pajak (RAS yang sudah ditahan), ada lagi oknum pegawai bea cukai andhi pramanto, wahono, eko darmanto dan oknum pegawai BPN sudarman. Mungkin saja masih ada lagi pegawai kemenkeu yang terlibat dugaan transaksi 349 T di Kemenkeu,” jelas Hari lagi.

Dia mempertanyakan apakah polemik posisi Brigjen Endar Priantoro skenario kegaduhan yang dibuat untuk melakukan kriminalisasi KPK? Sebab dalam polemik posisi Brigjen Endar, Kelompok Kriminalisasi KPK (KEKI KPK) yang selama ini nyinyir, ikut turut serta berpartisipasi untuk memprovokasi situasi dan perkara di KPK tetap berjalan karena KPK bekerja dengan sistem yang ketat.

“Bisa saja polemik ini menjadi bagian untuk mengkriminalisasi lembaga antirasuah, dimana para komisioner saat ini akan purna bakti,” pungkasnya.

Pos terkait