Polisi Berhasil Bekuk Penjual Daging Sapi Gelonggongan di Boyolali

Penangkapan
Ilustrasi penangkapan.

BOYOLALI – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Mabes Polri berhasil membongkar skandal bisnis penjualan daging sapi gelonggongan yang sudah meresahkan masyarakat.

Pengungkapan itu dilakukan di Desa Tanduk, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah pada hari Sabtu (25/3) pukul 22.00 WIB. Seorang penjual sekaligus pemilik bisnis haram ini berinisial KW (Koko Wijanarko) berhasil diamankan dan digelandang ke Unit Pidana Umum Reskrim Polres Boyolali untuk diproses lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan pantauan wartawan, aksi pengungkapan dan penangkapan ini dilakukan oleh Kepala Tim Satuan Tugas (Katim Satgas) Pangan Mabes Polri Kombes Pol Taovik Subarkah dan Wakil Kepala Tim, AKBP Zaldi. Mereka juga didampingi oleh Ipda Adithya Aji Pratama, Bripka Bambang Hartoyo dan para jajaran anggota lainnya.

Aksi pengungkapan dan penangkapan ini dibantu oleh jajaran Polsek Ampel dan Polres Boyolali, sehingga pelaku berhasil diamankan dan sekaligus menyita barang bukti yang otentik.

Dari operasi penangkapan dan pengungkapan ini, Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, antara lain ; daging sapi seberat 196 Kg yang sudah disuntik air (gelonggongan) sebanyak 1 bungkus.

Selain itu, ada juga selang air ukuran 1 inch panjang 50 cm dan 2 kipas angin yang digunakan untuk mengeringkan daging tersebut.

Atas tindakan yang dilakukan oleh tersangka, polisi menjeratnya dengan pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. Dan atau pasal 135 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun. (**)

Pos terkait