Heboh Pelabuhan Tikus untuk Selundupkan Barang Ilegal, Diduga Milik 2 Bos Besar Jambi

Riau – Di Provinsi Jambi, jalur pelabuhan tikus menjadi pilihan utama para pelaku kejahatan demi menyelundupkan barang ilegalnya dari pengawasan pihak terkait. Tepatnya di Tungkal dan Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi, menjadi pilihan tepat penyelundupan barang-barang ilegal termasuk narkotika.

Dilansir dari sotarduganews.id , Pelabuhan tikus tersebut diduga kuat milik bos besar yakni Jhoni dan Hadi Tan, terkenal di wilayah perairan Tungkal dan Tanjung Jabung Barat itu.

Jhoni Ngk alias Budi Hartono Kusuma alias Bos Joni merupakan seorang yang disebut oknum pemilik pelabuhan tikus di daerah Tungkal dan Pelabuhan Dagang Merlung kabupaten Tanjabbar, seperti dilansir Sotarduganews.Id.

Sedangkan Hadi Tan yang berkedok pabrik pinang dengan perusahaan PT Bintang Selatan alias PT Bintang Selamanya. Dikelola oleh beberapa disebut oknum kepolisian Tanjabbar dan juga warga sipil.

Disebutkan ada beberapa oknum kepolisian yang terlibat aktif untuk melancarkan usaha bisnis ilegal tersebut. Baik yang masih dinas di lingkungan Polda Jambi maupun sudah pindah ke Bangka Belitung. Sayangnya belum ada konfirmasi dan klarifikasi lebih lanjut terkait sosok Jhoni dan Hadi Tan.

“Kami akan mengambil langkah untuk melaporkan praktek bisnis illegal yang diduga dimiliki Bos Jhoni dan Bos Hadi Tan ini langsung kepada Kementerian Perhubungan RI Cq. Dirjen Hubungan Laut melalui what’sapp pribadi masing masing pejabat tinggi tersebut,” terang Sulthan Hendri seperti dilansir sotarduganews.id.

“Saya punya bukti kongkrit atas pelabuhan ilegal milik Jhoni dan Hadi Tan mulai dari data data video di lapangan. Voice suara T ilegal inilah pintu masuknya barang barang terlarang dari luar negeri, khusunya narkoba, minuman alkohol oplosan luar negeri tanpa cukai, rokok tanpa cukai, Sex Toys, baju bekas, Air Soft Gun, dan lain sebagainya. Sedangkan Penyeludupan keluar negeri yang telah terbukti adalah Baby lobster bernilai Milyaran rupiah,” paparnya.

Diketahui, berdasarkan hal tersebut, pada Selasa 27 Desember 2022 telah disampaikan kepada, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Kabareskrim Polri Komjen Agus Adrianto termasuk Kadiv Propam Polri Inspektur Jenderal Syahar Diantono Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo Kapolda Jambi Irjen. Pol. Drs. Rusdi Hartono, Kapolres Tanjung Jabung Barat (Tanjabar) Anggota Kepolisian Seluruh Polda Jambi.

“Maka dengan hal tersebut, diharapkan Mabes Polri diwajibkan terlibat dalam memerintahkan, melaksanakan dan penegakan hukum terhadap penyelundupan Ilegal tersebut,” tutupnya.

Pos terkait