DMI DKI Jakarta Komitmen Cegah Masjid Jadi Sarana Politik Praktis

IMG 20230314 WA0012

Jakarta – Dewan Masjid Indonesia (DMI) DKI Jakarta berkomitmen untuk mencegah masjid dijadikan sebagai sarana politik praktis.

“Masjid tidak anti-politik, tetapi masjid bukan tempat melakukan kegiatan politik praktis,” papar Ketua DMI DKI Jakarta, Drs KH Ma’mun Al Ayyubi dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Minggu (12/3).

Bacaan Lainnya

Menurut dia, di kalangan DMI muncul kekhawatiran akan penggunaan masjid, yang kerap dijadikan sebagai tempat politik praktis bagi para calon legislatif maupun calon presiden. Baginya, masjid harus kembali kepada marwahnya, yakni sebagai tempat edukasi umat Islam. Serta, terbuka untuk melakukan berbagai kajian akademik keagamaan bagi umat termasuk kajian bidang politik.

Menurut dia, berbagai kegiatan di masjid dilakukan untuk kepentingan dan kemaslahatan umat, baik urusan dunia maupun akhirat.

“Selain tempat ibadah, fungsi masjid juga sebagai sarana pembelajaran ilmu pengetahuan, media pembentukan karakter umat, termasuk dalam hal menyampaikan politik Islam,” lanjut dia
Untuk mengantisipasi politik praktis terjadi di ruang mimbar, Drs KH Ma’mun Al Ayyubi beserta anggota DMI lainnya tengah mempersiapkan panduan terkait antisipasi politik praktis tersebut.

Hal tersebut dilakukan untuk mengembalikan khittahnya sebagai tempat beribadah kepada Allah SWT.

“Kita rumuskan satu bentuk pemikiran tentang bagaimana etika di masjid, yang di dalamnya mengatur regulasi dan menyampaikan pernyataan yang melarang tindakan politik praktis dalam berdakwah,” urai dia.

Drs KH Ma’mun Al Ayyubi berpendapat bahwa masjid tidak seharusnya dijadikan sebagai alat politik praktis. Menurut dia, hal tersebut hanya akan berakibat untuk memecah suatu golongan.

“Dari awal memang kami sepakat bahwa masjid itu menjadi satu sarana dalam mempersatukan umat. Oleh karena itu, kami mengharapkan untuk tidak membicarakan hal-hal yang bersifat politik praktis, dengan sengaja mengampanyekan nama calon di dalam dakwahnya,” urai dia.

Pos terkait