JAKARTA – Pihak Bank Sinarmas buka suara menanggapi adanya laporan polisi terhadap sejumlah pegawai Bank Sinarmas sekaligus agency Asuransi Sinarmas MSIG Life atas dugaan pemalsuan tandatangan nasabah.
“Bank Sinarmas selalu kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini,” kata Corp Liaison Senior Manager Bank Sinarmas, Yustinus Ivan kepada wartawan, Jumat (3/3/2023).
Selain menghormati proses hukum, Ivan juga menyampaikan bahwa Bank Sinarmas juga terus memfasilitasi nasabah tersebut dengan pihak PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG untuk menyelesaikan masalah ini.
“Bank Sinarmas sampai saat ini terus memfasilitasi nasabah dengan melakukan koordinasi erat dengan pihak PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG terkait dengan dugaan pemalsuan tanda tangan atau pemalsuan data otentik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ivan menyatakan Bank Sinarmas adalah lembaga jasa keuangan di bidang perbankan yang terdaftar dan di awasi oleh OJK serta selalu menjaga dan mengedepankan tata kelola perusahaan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Seperti diberitakan, seorang nasabah Bank Sinarmas, Loh Chow Yang, melaporkan sejumlah pegawai Bank Sinarmas sekaligus merangkap agency Asuransi Sinarmas MSIG Life ke Polda Metro Jaya dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Laporan dilayangkan Loh Chow ke Polda Metro Jaya pada 15 Januari 2023. Perkara yang dilaporkan yaitu dugaan pemalsuan dan atau pemalsuan data otentik sebagaimana Pasal 263 KUHP dan atau 264 KUHP.
Adapun oknum pegawai Bank Sinarmas sekaligus agency Asuransi Sinarmas MSIG Life yang dipolisikan berinisial FR, B, E, C, dan AB.
Sementara laporan perdata dilayangkan ke OJK pada 16 Januari 2023 melalui website serta surat tertulis tertanggal 22 Februari 2023.
Loh Chow mengaku melaporkan pihak-pihak tersebut ke polisi dan OJK karena diduga memalsukan tandatangannya pada polis asuransi Product Simas Prime Link dari Sinarmas MSIG Life.
“Bahwa dalam kasus yang menimpa saya disini ada dua sisi yaitu secara perdata dan secara pidana. Untuk sisi perdata mengacu pada peraturan OJK, yang mana salah satu peraturan diantaranya No: 18/POJK.07/2018,” kata Loh Chow melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan, Kamis (2/3/2023).
“Untuk sisi pidana (dugaan pemalsuan tandatangan) mengacu pada KUHP dimana telah meminta klarifikasi dan somasi kepada Bank Sinarmas dan Sinarmas MSIG Life, dimana dalama polis asuransi tersebut terdapat tanda tangan yang dimiripkan (imitasi) sehingga saya keberatan terhadap adanya tanda tangan tersebut,” jelasnya.
Berikut penjelasan lengkap Loh Chow Yang soal kasus yang dialaminya.
Saya, Loh Chow Yang, adalah seorang nasabah Bank Sinarmas Thamrin, Jakarta. Saya mempercayakan pengelolaan portofolio keuangan saya di Bank Sinarmas dengan memakai Product Repo.
Awalnya saya sangat merasa nyaman.
Namun rasa nyaman tersebut tidak bertahan lama karena ulah beberapa petugas Bank Sinarmas yang diduga bersekongkol dengan oknum marketing Sinarmas Asuransi MSIG Life dalam hal memberikan rekomendasi ‘tidak’ secara terang benderang sehingga saya dibuat sangat kesal.
Saat itu, FR petugas Bank sekaligus merangkap agency Asuransi Sinarmas MSIG Life memberikan rekomendasi agar sebagian uang saya dialihkan ke investasi Product Simas Prime Link dari Sinarmas MSIG Life.
Kemudian FR, E, dan B menjelaskan bahwa dengan ikut Prime Link Sinarmas MSIG Life lebih menguntungkan bisa mencapai 12-16% per tahun jika dibandingkan dengan Repo yang hanya bisa 7.75 % per tahun dan Nasabah minta rincian detail dan di tandatangan, bukan sebatas leflet product.
Saat itu E tidak menjelaskan bahwa pembatalan polis dari Simas Prime Link nasabah akan kena penalty fee out sebesar 4% pada tahun 1-2, 3% pada tahun ke 3, 2% pada tahun ke 4, 1% pada tahun ke 5, serta tidak menjelaskan harus menjadi anggota minimal 6 tahun agar tidak kena penalty fee out. Yang disampaikan cuma ‘nasabah akan kena fee out 4% kalau membatalkan polis jika belum genap 1 tahun.’
Karena penasaran, akhirnya saya ikut program Investasi Simas Prime Link MSIG Life (Sinarmas) per tanggal 1 Desember 2021 dengan Investasi Rp3,1 miliar.
Namun, pada tanggal 3 Desember 2021 saya minta pembatalan keikutsertaan Simas Prime Link dan alih ke Product Repo saja karena resiko tinggi.
Akan tetapi pihak FR mengabaikan permintaan ini, dan saya tetap diminta mencoba product Prime Link dalam satu tahun saja, karena E mengatakan polis sudah proses berjalan.
Terhadap penolakan permintaan ini, pihak Bank Sinarmas diduga sudah mengabaikan perlindungan Konsumen yang diatur dalam Peraturan OJK Nomer : 6 /POJK.07/2022, Pasal 25 Ayat 3 berbunyi : Dalam hal calon Konsumen dan/atau Konsumen menarik persetujuan atas penawaran produk dan/atau layanan melalui sarana komunikasi pribadi, PUJK wajib menghentikan penawaran produk dan/atau layanan.
Satu tahun berjalan, tepatnya tanggal 1 Desember 2022, saya menagih janji dengan meminta agar uangnya dikembalikan ke rekening Bank Sinarmas. Namun petugas FR memberikan Informasi kena penalty fee out sebesar 4% dari Rp3,1 miliar.
Saya merasa ditipu, dan pihak FR bersikukuh bahwa itu aturan yang berlaku dan saya diminta baca di polis asuransi Prime Link MSIG Life.
Setelah sekitar 6 jam saya membaca polis tersebut, ternyata tandatangan saya dipalsukan di dalam polisnya. Karena itulah saya melaporkan ke OJK dan pihak kepolisian.
Perbuatan Melawan Hukum
Saya memastikan bahwa keberadaan tandatangan di polis Simas Prime Link MSIG Life adalah bukan tandatangan saya. Tandatangan saya diimitasikan, dipalsukan di dalam polis Prime Link.
Terhadap dugaan pemalsuan tanda tangan ini, saya datang ke Polda Metro Jaya melaporkan di SPKT dengan dugaan Pasal 263 KUHP, tertanggal 15 Januari 2023.
Serta melaporkan ke OJK tertanggal 16 Januari 2023 lewat WEB serta surat tertulis tertanggal 22 Februari 2023, dan hingga kini nasabah belum mendapatkan tanggapan dari OJK.
OJK Harus Beri Perlindungan ke Konsumen
Bahwa Bank Sinarmas dan Sinarmas MSIG Life merupakan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) sesuai dengan Pasal 1 Peraturan OJK Nomor: 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, dan sesuai Pasal 3 Peraturan OJK No : 6 /POJK.07/2022 Tentang Perlindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan.
Bahwa dalam kasus yang menimpa saya ini ada dua sisi yaitu secara perdata dan secara pidana. Untuk sisi perdata mengacu pada peraturan OJK, yang mana salah satu peraturan diantaranya No : 18/POJK.07/2018.
Sementara sisi pidana, (dugaan pemalsuan tanda tangan) mengacu pada KUHP dimana telah meminta klarifikasi dan somasi kepada Bank Sinarmas dan Sinarmas MSIG Life, dimana dalama polis asuransi milik saya terdapat tandatangan yang dimiripkan (imitasi), sehingga saya keberatan terhadap adanya tanda tangan tersebut.
Bahwa terhadap layanan yang dilakukan Bank Sinarmas/Sinarmas MSIG Life termasuk turunannya lewat petugasnya ditemukan temuan major berupa tandatangan mirip, sehingga patut diduga petugas tidak profesional, melanggar etika dan melanggar prosedur yang telah dijaminkan dan tersertifikasi oleh TUV di ISO 9001, ISO 9002, ISO 27001, PCIDSS dan sertifikasi lainnya yang related.
Untuk itu, saya minta dan berharap agar OJK melakukan supervisi dan tindakan tegas terhadap kasus yang menimpa dirinya, serta meminta ganti rugi terhadap kerugian yang saya alami, baik materil maupun imateril, serta meminta dilakukan reassessment terhadap sertifikasi yang dimiliki oleh kedua PUJK tersebut yaitu Bank Sinarmas dan Sinarmas MSIG Life.
Saat ini, kami akan lakukan upaya hukum baik secara perdata maupun pidana, jika tidak ada titik temu perdamaian. Hal ini kami lakukan agar ke depan, kita sebagai nasabah ataupun nasabah lainnya harus teliti dan tidak diperlakukan sewenang- wenangnya dengan alasan kami sudah melakukan sesuai dengan prosedur, ternyata tandatangan saya di imitasi.