SDR : Tanpa Pandang Bulu KPK Harus Tegakkan Supremasi Hukum, Kawal Status Anies Sampai Penyidikan

JAKARTA – Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto mendukung upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menegakan hukum tanpa pandang bulu. Dalam hal ini, Hari mengaku optimis proses bongkar kasus korupsi formula E akan berjalan dengan lancar meski ada sebagian pihak yang menuduh KPK sebagai lembaga politik.

Menurutunya, KPK sudah menjalankan fungsi dan peranannya dalama menegakan supermasi hukum. Karena itu, Hari yakin korupsi Formula E yang menyeret mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dapat ditamgani hingga proses penyidikan.

Bacaan Lainnya

“Kami tetap optimis bahwa KPK akan tetap memaksimalkan proses yang ada dan proses yang ada adalah proses hukum. KPK pasti tidak akan pandang bulu atau tebang pilih karena itu prinsip kerja KPK. Untuk itu, mari kita kawal kasus ini (Formula E) dan jangan persoalan hukum dialihkan dengan pembenaran melalui cara menyebar opini,” katanya.

Hari mengatakan, KPK adalah lembaga negara dalam rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya tidak terpengaruh dan diintervensi dengan kekuasaan manapun. Jika ada yg menganggap prosedur penanganan perkara dianggap tidak sah, makan semua pihak dapat mengawalnya.

“Dalam sejarah Republik Indonesia dan sejak berdirinya KPK, baru ada pejabat dipanggil dan diperiksa selama 11 jam tapi tidak jelas statusnya. Dan itu sebuah catatan sejarah yang sangat luar biasa yang dibuat oleh KPK dengan pemeriksaan selama 11 jam tanpa ada tersangka,” katanya.

Sejak awal, kata Hari, Studi Demokrasi Rakyat (SDR) tegak lurus terhadap proses hukum. Bahkan laporan SDR terkait Formula E dilakukan setelah pelaksanaan. Pelaporan tersebut dilakukan untuk menghormati dan memahami adab.

“Kami tidak mau dianggap menghalang-halangi pelaksanaan Formula E. Ketika setelah pelaksanaan Formula E, kami melaporkan dugaan korupsi kepada KPK dan KPK menindaklanjuti laporan dari SDR. Tinggal saat ini KPK sendiri yang bisa meningkatkan statusnya dari penyelidikan menuju penyidikan,” katanya.

Hari menyayanhkan sejak pemeriksaan Anies beberapa waktu lalu ada gerombolan orang melakukam penyerangan terhadap KPK sebagai lembaga maupun komisioner yang ada saat ini. Karena itu perlu diwaspadai adanya persoalan kriminalisasi KPK.

Yang pasti, kata dia, menurut ahli hukum Prof Romli Atmasasmita bahwa dugaan korupsi Formula E terdapat Perbuatan Melawan Hukum dan kembali kepada KPK RI untuk meningkatkan statusnya. Kasus dugaan kasus Formula E memang harus dituntaskan agar persoalan hukum selesai dan tuntas tanpa pandang bulu.

“Sebab gerombolan pendukung Anies sudah merancang menjadi “opini” agar dianggap terdzolimi, dan itulah cara “Playing Victim” yang dilakukan oleh ARB dan gerombolannya. Meskipun Anies sudah dicapreskan oleh beberapa parpol bukan berarti akan lolos dari persoalan hukum yang saat ini keputusannya ada di lembaga KPK, bisa saja nasib Anies akan naas seperti Anas,” jelasnya.

Pos terkait