Jakarta – Pemprov DKI Jakarta memastikan pihaknya akan menarik kembali draf Raperda Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik (PL2SE) dari DPRD DKI Jakarta. Sekadar informasi, Raperda itu mengatur penerapan ERP.
Syafrin Lippo selaku Kadis Perhubungan menjelaskan nantinya pihaknya akan melakukan pengkajian ulang dengan melibatkan stakeholder terkait. Dia juga memastikan pembahasan Raperda bakal sesuai dengan ketentuan berlaku.
“Pentingnya penerapan ERP demi mengendalikan mobilitas warga. Namun karena ojek online termasuk angkutan umum, dia pun memastikan ojol terbebas dari ERP. Sesuai PM (Peraturan Menteri Perhubungan) 12 tahun 2009, ojol oleh Pak Menhub menjadi angkutan umum. Angkutan sewa khusus sesuai PM 118 tahun 2018 angkutan sewa khusus menjadi angkutan umum,” jelas Syafrin.
“Oleh sebab itu, maka rencana penerapan kepada dua moda ini (ojek online dan taksi online) dikecualikan,” lanjutnya.
Terkait hal itu, Seroja mendukung upaya Pemprov DKI menarik kembali draf Raperda Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik (PL2SE) dari DPRD DKI Jakarta.
Ketua Seroja, Andi menyatakan menolak aksi jilid III Perkumpulan Rakyat Penggunaan Dinas Transportasi (Predator). “Lebih baik kita ojol ngebiit,” tuturnya.
Pihaknya juga mengingatkan agar para perkumpulan ojol tidak dimanfaatkan oleh kelompok berkepentingan (politik) dan menunggangi gerakan aksi demo ojol yang bisa merugikan.
“Jangan sampai kita ditunggangi oleh kelompok politik,” pungkasnya.