SGM-P Minta Pemda Papua MoU Bersama Pemda Jatim untuk Benahi Program Pendidikan ADIK/ADEM Papua di Kota Studi

Oleh : Arie Ferdinand Waropen

Berbicara soal hak dan kewajiban dalam berpendidikan di republik kita ini, sebagian diterangkan pada pasal 28c UUD 1945 bahwa Mencerdaskan Kehidupan bangsa adalah merupakan hak dan kewajiban kita semua.

Bacaan Lainnya

Pasal 28c
1. Hak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, mendapat pendidikan, dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
2. Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Yang kemudian diperjelas lagi dalam pasal 31 ayat 1 dan 2 UUD 1945, tentang hak kita dan tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan bagi setiap warga nergara.

Pasal 31
1. Warga negara berhak mendapat pendidikan.
2. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan2w dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Terkhusus untuk kebijakan pelayanan publik di Papua terhadap Orang Asli Papua (OAP) diatur dalam regulasi Otonomi Khusus saat. Bila mengacu pada perubahan kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 yaitu UU Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Otsus Papua. Pada pasal 34 ayat 3 huruf (e) bahwa dana perimbangan penerimaan provinsi dan kabupaten/kota untuk belanja pendidikan sebesar 30%. Hal ini perlu diatur dengan baik agar dikelola secara terukur, tepat sasaran dan transparansi. Sehingga harapannya bidang pendidikan (SDM) OAP yang juga sebagai salah satu item prioritas pembangunan di Papua ini dapat terus meningkat.

Program afirmatif pendidikan ini merupakan salah satu inovasi program nasional untuk peningkatan sektor pendidikan di daerah-daerah pelosok yang membutuhkan pelayanan khusus (daerah 3T). Papua termasuk salah satu daerah yang dikategorikan untuk perlu mendapatkan pelayanan afirmasi ini. Ada dua kategori program pendidikan afirmasi yaitu, Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADIK) yang dimulai tahun 2012 dan Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) yang dimulai tahun 2013. Program afirmasi pendidikan ini dikerjasamakan oleh tiga pihak antara lain Pemda (3T), DIKTI dan PTN/SMAN. Hadirnya layanan afirmasi pendidikan ini untuk pemerataan dalam peningkatan pendidikan di seluruh Indonesia.

Berlangsung selama 10 tahun di beberapa Kota Studi (khususnya Malang Raya), masih terdapat beberapa kasus mahasiswa/pelajar peserta program yang sering bermasalah dengan lingkungan sosial-bermasyarakat (survey). Juga masih terdapat beberapa kasus intra kurikuler yang menyebabkan kesulitan belajar bagi peserta program afirmasi pendidikan dari Papua (survey). Oleh karena itu kami Solidaritas Generasi Muda-Papua (SGM-P) yang juga konsen pada program kerja peningkatan kualitas SDM muda OAP, merasa masih perlu adanya pembenahan pada konsep dan teknis realisasi program afirmasi pendidikan Papua. SGM-P meminta pemerintah daerah segera lakukan evaluasi program ADIK/ADEM Papua dengan membangun kerjasama antar pemerintah provinsi Papua dengan provinsi Jawa Timur. Kerjasama yang dimaksudkan disini lebih pada hal teknis yaitu kontrol sosial dan pendampingan, yang dijamin secara regulasi untuk efektifitas.

Perlu kerjasama yang terikat secara MoU antar pemerintah daerah Papua dan pemerintah kota studi. Hal ini untuk memastikan peran serta semua pihak baik pemda Papua maupun pemda di wilayah kota studi, agar ikut mensuksesi penyelenggaraan program afirmasi pendidikan Papua. Hal itu juga saya Arie Ferdinand Waropen, selaku ketua Umum DPP SGM-P menyampaikan dalam kesempatan beraudiensi bersama pemprov Jatim yang difasilitasi dari instansi KESERA dan KESBANGPOL Jatim pada Selasa 14 Februari 2023 di Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur. Kami juga mengusulkan/merekomendasikan perlu adanya lembaga pendamping yang representatif pemuda/i Papua (OAP) di kota-kota studi tempat dimana realisasi program ADIK/ADEM Papua. Lembaga ini diperuntukan berperan monitoring dan mendampingi peserta program afirmasi dalam masalah ekstra/intra kurikuler yang dialami. Juga sekaligus berperan memberikan ruang tambahan pengembangan diri (basic skill) bagi peserta program afirmasi pendidikan Papua.

Harapannya program pendidikan ADIK/ADEM yang terselenggara pada tahap OTSUS jilid II saat ini, dapat terus melewati perbaikan berkala untuk menghasilkan SDM muda Papua yang berkualitas. Karena bagian ini sebagai salah satu item dari poin prioritas pembangunan yang menjadi konsen pemerintah dalam instrumen Otonomi Khusus Papua. Sehingga kedepan bila tiba pada evaluasi penyelenggaraan program Otsus khususnya di bidang pendidikan, kita memiliki capaian-capaian konkret dalam perbaikan untuk pemerataan pendidikan (SDM) Papua dalam membangun Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Penulis:
Arie Ferdinand Waropen
Ketua Umum Solidaritas Generasi Muda-Papua (SGM-P)

Pos terkait