KPU : Kampanye Dibalut Sosialisasi dan di Luar Jadwal Bisa Kena Pidana

JAKARTA – Peserta pemilu yang berkampanye di luar jadwal bisa dipidana. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari, di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (17/2/2023).

“Ada konsekuensi pidana bagi pihak yang melanggar larangan kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 492 UU Pemilu,” ujar Hasyim.

Bacaan Lainnya

Diketahui, Pasal 492 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, konsekuensi pidana tersebut bisa berupa denda hingga kurungan penjara.

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”

Kampanye di luar jadwal berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana, juga pelanggaran administratif bagi peserta pemilu. Hal ini merupakan ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk mengusutnya berdasarkan Peraturan KPU.

“Kegiatan yang dilakukan disetiap pendidikan politik sosialasi tapi ada unsur kampanye maka dapat dikenai sanksi administrasi,” ujar Hasyim.

Sebagai informasi, hal ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018, Pasal 25. Partai politik peserta pemilu disebut hanya dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik saja, baik dengan memasang bendera dan nomor urut partai politik, atau pertemuan terbatas dengan pemberitahuan tertulis kepada KPU dan Bawaslu.

Pos terkait