Greenpeace tidak ada gunanya di Indonesia, jadi harus ditutup untuk selamanya.
Di banyak negara kegiatan Greenpeace sudah lama diharamkan seperti di negara Rusia baik LSM lokal maupun asing yang jelas-jelas menggunakan dana dari asing, masuk dalam kategori agen asing dan dilarang melakukan kegiatan. Termasuk India, Cina dan beberapa negara lainnya.
Kampanye hitam yang terus digulirkan oleh Greenpeace selama bertahun-tahun, sudah pada tahap yang sangat mengganggu keberadaan program-program pemerintah termasuk food estate dan beberapa industri di Indonesia.
Pemerintah harus tanggap karena kepentingan greenpeace sangat jelas yakni persaingan usaha, karena kegiatan kempanye hitam di danai negara pesaing.
Kalangan dunia usaha minta pemerintah menghentikan kampanye negatif dengan membuat suatu peraturan yang berfungsi melindungi industri strategis nasional dari teror kampanye hitam yang dilakukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terutama asing, seperti Greenpeace.
Pemerintah harus melindungi industri strategis nasional dari ancaman teror dan aksi-aksi anarki kelompok tertentu. Pemerintah di nilai perlu membuat peraturan yang melarang Greenpeace atau LSM lain melakukan kampanye hitam dan pemberlakukan sanksi hukum.
Perlunya aturan hukum tersebut, juga sebagai bentuk perlindungan negara terhadap investasi nasional yang sekaligus mendorong industri strategis seperti hutan tanaman industri, perkebunan dan kelapa sawit menjadi pemain global.